Pelaku Pemerkosa di Aceh Timur Rupanya Residivis Kasus Pembunuhan

Pelaku pembunuhan. (net)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polres Aceh Timur akhirnya menangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosa warga Birem Bayeum, Aceh Timur. Pelaku berinisial S (46).

Dari informasi yang diperoleh, pelaku merupakan punya rekam jejak yang buruk. S merupakan mantan napi atau residivis dengan kasus pembunuhan. Ia pernah dipenjara selama 18 tahun.

Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hardianto menjelaskan, pelaku baru saja menjalani hukuman di salah satu lembaga permasyarakatan (LP) di Aceh.

“Pelaku baru dapat asimilasi kemarin itu. Selama 18 tahun dia di sel,” kata Iptu Eko saat dikonfirmasi, Minggu (11/10).

Namun, pihaknya tidak bisa memastikan apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak. Dari pemeriksaan awal, pelaku terlihat sehat.

“Kayaknya nggak (gila dia). Karena dia mantan narapida pembunuhunan. Kalau pernah dipidana mana mungkin gangguan jiwa,” kata Eko.

Sebelumnya, aparat kepolisian dan masyarakat berhasil menangkap pria berinisial S (46), pelaku pemerkosaan dan pembunuhan di Desa Alue Gading, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.

Pelaku ditangkap pada Minggu (11/10/2020) pagi, setelah polisi, TNI dan masyarakat secara bersama-sama menyisir desa tersebut untuk mencari pelaku.

“Tadi pagi kita konsilidasi dulu bersama TNI juga, brimob, polsek, polres, akhirnya kita dapat tersangka sekitar jam 9,” kata Eko.

Saat itu, pelaku masih ditahan di Mapolres Aceh Timur. Polisi masih memeriksa pelaku, terutama soal di mana korban pembunuhan tersebut berada. [Randi]

Related posts