Pemko Banda Aceh Surati Kominfo Untuk Blokir Situs Game Judi Online

Ilustrasi game higgs domino. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kota Banda Aceh menyurati Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran situs game judi online dan situs yang terkait pornografi, Suku, Agama dan Ras yang terdapat di dunia maya.

Dalam surat bernomor 555/01447 itu dikeluarkan karena banyaknya warga yang resah karena maraknya warga yang memainkan game judi online.

“Makin maraknya judi online dan situs yang berisikan konten terkait pornografi, Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA) yang dapat dilihat di dunia maya khususnya di Kota Banda Aceh telah menimbulkan keresahan pada berbagai lapisan masyarakat,” kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dalam surat tersebut yang dikutip, Selasa (1/12/2020).

Untuk itu pihaknya meminta Kominfo untuk dapat melakukan pembatasan atas situs dan konten yang berkenaan dengan hal tersebut, melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini khususnya Peraturan Menteri komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tunanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

“Hal ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di kalangan masyarakat dan orang tua serta menjadi salah satu upaya kita dalam menjaga kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” katanya. [Randi/ril]

Related posts