Oknum PNS di Aceh Besar Terciduk Nyabu Dengan Seorang Wanita

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap oknum PNS berinisial AA (37) di sebuah rumah di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. AA ditangkap karena mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Selain AA polisi juga ikut meringkus YY (43) seorang wanita yang bukan pasangannya, warga Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.

Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Raja Harahap mengatakan, penangkapan AA dan YY berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada pasangan yang dicurigai berada dalam satu rumah di Peukan Bada.

“Ternyata, informasi itu benar dan saat digerebek petugas, tersangka AA dan wanita YY tidak dapat berkutik,” kata Raja Harahap dalam keterangannya, Minggu (10/1).

Ia menjelaskan, sebelum ditangkap, wanita YY ternyata sudah pernah mengonsumsi sabu-sabu dua hari sebelumnya sebanyak dua kali, masing-masing Kamis (7/1/2021) dan Jumat (8/1/2021).

“Sehingga BB sabu seberat 0,11 gram, merupakan sisa yang belum sempat digunakan. Namun, untuk ganja yang ikut diamankan dari kedua tersangka belum sempat digunakan,” kata Raja Harahap.

Dari keterangan oknum PNS itu, kata Raja Harahap, dua paket sabu-sabu berukuran kecil yang digunakan bersama wanita YY dibeli dari seorang pelaku berinisial FL, seharga Rp 200 ribu dan diantar langsung kepadanya di Kecamatan Peukan Bada.

Sementara satu bungkus ganja dibeli dari AG (40) seharga Rp 30 ribu. Kini kedua penjual narkotika itu sudah dimasukkan dalam DPO Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh.

“Di sisi lain, apa oknum PNS dan wanita YY yang ditangkap dalam satu rumah tersebut ada melakukan hubungan suami istri, sejauh ini masih didalami,” tutur Raja Harahap.

Terhadap tersangka AA dan YY, dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a  dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara  selama 12 tahun.

Related posts