Kelompok Remaja Bau Kencur di Banda Aceh Curi Barang di 18 Lokasi

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap komplotan pencuri yang beraksi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Komplotan ini diketahui bernama ‘preman pensiun’.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, sebelum melakukan aksi pencurian, kelompok ini berdiskusi di group WA milik mereka dan membicarakan target pencurian.

“Mereka menamakan diri kelompok preman pensiun. Isi grup WA mereka membahas rencana dan hasil dari tindak pidana yang akan dilakukan mereka,” ujar, AKP M. Ryan Citra Yudha, Jumat (5/2).

Dalam aksinya sejak Desember 2020 hingga Januari 2021, kelompok ini melakukan aksi pencurian di 18 lokasi berbeda di Banda Aceh. Mereka mencuri bermacam barang mulai dari HP hingga tabung gas,

“Preman pensiun ini spesialis rumah bedeng, yaitu tempat tinggal kuli bangunan yang sedang membangun rumah, saat kuli bangunan tertidur, preman pensiun melakukan aksi pencurian,” kata Ryan.

Ryan menyebutkan, sekelompok remaja yang ditangkap itu 3 di antaranya masih di bawah umur. Ketiganya adalah DR (16), MR (17), dan (16), warga Kota Banda Aceh. Sementara 3 tersangka lainnya adalah BG (19), warga Aceh Besar dan MN (19) serta ADM (16), warga Banda Aceh.

Selain menangkap 6 tersangka pencurian, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial DP (30), pedagang asal Aceh Besar. Polisi menyebut, hampir semua hasil pencurian itu ditampung oleh penadah.

“Jadi hampir semua hasil pencurian itu ditambung oleh DP. DP ini sebagai penadah, bukan pensiun preman,” tutur Ryan.

Terhadap ketiga tersangka yang masih di bawah umur, polisi mengenakan Pasal 363 KUHP Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman penjara 7 tahun.

Sementara yang dewasa dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun dan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP ancamam pidana 4 tahun penjara.

Related posts