Buronan Kasus Korupsi Studio Penyiaran di Aceh Selatan Ditangkap

Kejati Aceh Tangkap Terpidana Korupsi di Aceh Selatan. (dok. Kejati Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) menangkap seorang terpidana kasus korupsi studio penyiaran di Aceh Selatan berinisial YS. Terpidana ditangkap di Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan, YS sebelumnya tersangkut kasus korupsi renovasi studio penyiaran tahun anggaran 2008 dengan nilai kontrak Rp 1,1 miliar.

Dalam kasus itu, ada kerugian negara mencapai Rp 619 juta karena proyek itu tidak selesai dikerjakan. YS dalam kasus tersebut berperan sebagai konsultan atau pengawas.

Baca: 4 Tahun Jadi Buron, Terpidana Korupsi Renovasi Studio Penyiaran di Aceh Selatan Ditangkap

“Peran yang bersangkutan selaku konsultan pengawas dalam proyek renovasi proyek itu. Putusan PN Tapaktuan, 6 Oktober 2010 dengan hukuman 1 tahun dan denda Rp 50 juta, lalu ia banding,” kata Yusuf, Selasa (16/2).

Penangkapan YS bermula saat tim Tabur Kejati Aceh melakukan pemantauan selama dua minggu di wilayah Banda Aceh dan Aceh Selatan. Dari pantauan ini, YS diketahui berpindah-pindah tempat tinggal, sehingga menghambat tim tabur dalam melakukan pencarian.

“Tim Tabur dan Kasi Pidsus Kejari Aceh Selatan melakukan penggerebekan dengan melibatkan perangkat gampong untuk menuju lokasi penangkapan,” kata Yusuf.

Ia menjelaskan, dalam melakukan penangkapan itu, Tim Tabur Kejati Aceh sempat mendapat perlawanan dari keluarga terpidana. Namun, persoalan ini bisa diatasi.

“Terpidana berhasil ditangkap dan diamankan walaupun keluarga terpidana sempat melakukan perlawanan dan terpidana kini dibawa ke Kejati Aceh,” ujar Yusuf.

Related posts