Angka Istri Cerai Gugat Suami di Abdya Meningkat

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Angka perkara istri cerai gugat suami di Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengalami peningkatan di tahun 2020.

“Kalau dibandingkan tahun 2019, tahun 2020 angka perkara istri cerai gugat suami mengalami peningkatan,” ungkap Kepala Mahkamah Syariah Abdya, Amrin Salim. Jum’at (19/2).

Menurut data Mahkamah Syariah tahun 2020, jumlah perkara istri cerai gugat suami mencapai 133 perkara. Sementara ditahun 2019 berjumlah 130 perkara.

“Artinya, perkara cerai gugat ditahun 2020 megalami peningkatan tiga perkara,” ujar Amrin Salim.

Sementara perkara perceraian dikalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kata Amrin Salim, mengalami penurunan satu perkara dibandingkan tahun 2019.

“Untuk kalangan PNS hanya 10 perkara perceraian di tahun 2020, dan 11 perkara pada tahun 2019. Artinya, ada penurunan satu perkara dalam kasus ini. Namun rata-rata dari perkara perceraian ini di dominasi oleh istri cerai gugat suami,” terangnya.

Sementara perkara cerai talak, tambah Amrin Salim, mengalami peningkatan lima perkara ditahun 2020, yaitu 44 perkara, dibandingkan tahun 2019 39 perkara.

“Jadi, di awal tahun 2021 ini, perkara perceraian yang sudah terdaftar di Mahkamah Syariah sebanyak 35 perkara, yaitu 9 perkara cerai talak dan 16 perkara cerai gugat,” jelasnya.

Menurut keterangan, kata Amrin Salim, perkara perceraian itu disebabkan faktor ekonomi, hadirnya orang ketiga (perselingkuhan) dan kekerasan dalam rumah tangga.

“Tapi yang banyak itu karena faktor ekonomi, bisa jadi ada juga penyebab karena Covid-19,” jelasnya.

Untuk itu, Amrin Salim berharap agar penyusunan hukum dan tata cara berumah tangga harus terus ditingkatkan demi meminimalisir angka perceraian di Abdya.

“Kita yakin, masih banyak perkara perceraian diluar sana yang belum terdaftar. Mungkin bisa jadi angkanya lebih besar. Oleh sebab itu kita berharap semua pihak ikut andil dalam memberikan penyuluhan terkait perkara ini,” pungkas Amrin Salim.

Related posts