Jaksa Geledah Kantor BPBA Terkait Dugaan Korupsi Rp 11,2 Miliar

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menggeledah Kantor Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) terkait pengusutan dugaan korupsi pembangunan jembatan dengan anggaran Rp11,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Mukhzan mengatakan penggeledahan untuk mencari alat bukti terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan tahun anggaran 2017.

“Sejumlah dokumen disita penyidik dalam penggeledahan tersebut. Dokumen yang disita tersebut nantinya dijadikan barang bukti di persidangan nantinya,” kata Mukhzan seperti dilansir laman Antara, Kamis (18/3).

Mukhzan mengatakan pihaknya sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan di Pangwa, Kabupaten Pidie Jaya, dengan dana Rp11,2 tahun anggaran 2017.

Para tersangka merupakan rekanan dan konsultan pengawas. Para tersangka yakni berinisial MAH selaku Direktur PT Zarnita Abadi. Serta tersangka Azh selaku pengendali CV Tri Karya Pratama, dan Mur selaku Direktur Tri Karya Pratama Consultant.

“Penanganan kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 23 Februari 2021. Penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan jembatan tersebut,” kata Mukhzan.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Wahyu Ibrahim mengatakan tidak tertutup  kemungkinan ada penambahan tersangka. Penambahan tersangka tergantung proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Potensi kerugian negara mencapai Rp1 miliar. Namun, untuk mengetahui jumlah pasti kerugian negara tergantung hasil penghitungan dari BPKP Perwakilan Aceh,” kata Wahyu Ibrahim.

Related posts