Dapat Rapor Merah dari KPK, Pemko Subulussalam: Penyebabnya Sederhana

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Penilaian melalaui Monitoring Control for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan status merah kepada Pemerintah Kota Subulussalam dibidang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Informasi itu disampaikan oleh Sekda Aceh Taqwallah saat acara Rakor Sekda Aceh dengan Sekda Kabupaten/Kota se Aceh terkait tindak lanjut hasil MCP KPK tahun 2020 yang digelar secara virtual dari ruangan Sekda Aceh, beberapa waktu lalu.

Diketahui bahwa Penilaian MCP ini sendiri ada 8 bidang yang dinilai KPK yakni, Perencanaan dan Penganggaran APBK, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Atap, Aparatur Pengawas Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Asset Daerah dan Tata Kelola Indonesia.

Dari 8 bidang tersebut, Subulussalam mendapat warna merah pada bidang Manajemen ASN, sedangkan yang lainnya berwarna kuning dan biru.

Sementara ityu, Sekda Kota Subulussalam Taufit Hidayat menyatakan bahwa hal ini terlalu dibesar-besarkan tanpa memahami data yang ada.

Menurut Taufit Hidayat, jika pun di rata-ratakan nilai MPC Subulussalam tidak berada di posisi terendah. Dari 23 Kabupaten Kota se Aceh.

Selain Kota Subulussalam, kata sekda, terdapat kabupaten lain seperti Pidie Jaya yang mendapat nilai rapor merah di dua bidang dan Kabupaten Aceh Jaya ada 3 bidang yang diberi nilai merah oleh KPK.

“Begini ya, dari delapan item penilaian MPC itu, untuk Subulussalam yang merah kan cuma satu, yaitu pada bidang manajemen ASN saja. Tetapi kalau kita rata-ratakan ada juga yang biru dan ada juga yang kuning. Dan bukan Subulussalam saja kok yang terendah,” kata Sekda Taufit kepada wartawan, Jumat (26/3).

Ia menjelaskan bahwa penyebab nilai merah yang diperoleh kota Subulussalam itu hanya karena adanya keterlambatan pelaporan kepada KPK, bukan sesuatu hal yang sangat buruk sebagaimana yang ramai diperbincangkan.

“Cara pelaporannya sistem online, jadi kenapa merah, karena kadang-kadang kita upload sudah ada batas waktu yang ditentukan, ketika kita terlambat mengupload maka sudah dianggap merah, sebab dikira tidak dilaporkan oleh daerah, penyebabnya sederhana saja kok,” Kata Taufit.

Lebih lanjut, Sekda Taufit juga mengatakan bahwa keterlambatan ini juga disebabkan oleh kelalaian beberapa Kepala SKPK yang terlambat mengirimkan data kepada pihak Inspektorat.

“Jadi sesuai hasil pertemuan kami kemarin di kantor Gubernur, kami sudah menekankan kepada kepala SKPK bahwa terkait pelaporan agar tidak terjadi lagi keterlambatan. kepada pihak Inspektorat juga agar dapat bekerjasama mengingatkan dan menjemput bola,” kata Sekda Subulussalam Taufit Hidayat.

Related posts