Tujuh Preman yang Lakukan Pungli di Lhokseumawe Ditangkap

ilustrasi. (net)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Tujuh preman yang melakukan aksi pungutan liar di sejumlah lokasi di Lhokseumawe ditangkap polisi.

Mereka ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar bongkar muat truk di Pasar Inpres, Lhokseumawe.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menyebutkan, ketujuh preman tersebut masing-masing berinisial FD (41), SF (25), MH (35), RB (41), RA (39), MHS (57), dan SR (56). Mereka ditangkap pada Senin (14/6).

“Ketujuh orang yang diamankan tersebut diduga melakukan praktik premanisme dalam bentuk pungli bongkar muat truk di Pasar Inpres,” ujar Winardy dalam keterangannya, Kamis (17/6).

Winardy mengatakan, penindakan yang dilakukan personel Polres Lhokseumawe tersebut merupakan bukti komitmen Polda Aceh dalam melakukan pemberantasan terhadap praktik premanisme.

“Penagkapan itu juga salah satu bentuk kita terhadap pemberantasan premanisme,” jelas Winardy.

Selain terduga pelaku, lanjutnya, personel Polres Lhokseumawe juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik premanisme di pasar Inpres.

Barang bukti tersebut, terangnya lagi, berupa uang, kwitansi berbagai persatuan/ organisasi, stempel, polpen, Hp, buku ekspedisi, dan administrasi lainnya yang berkaitan.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lhokseume dan akan dikenakan Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutup Winardy.

Related posts