Kasus Ayah Perkosa Anak Tiri di Aceh Utara Dilimpahkan ke Jaksa

Ilustrasi.

POPULARITAS.COM – Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Utara melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti perkara kasus pemerkosaan anak diduduga ayah tirinya ke pihak kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Tersangka berinisial MZ (35) warga Desa di Kecamatan Matangkuli, perkaranya MZ dilaporkan memperkosa korban gadis 14 tahun di dapur rumahnya yang mana ketika itu istrinya pelaku masih dalam masa Nifas di kamar tidurnya.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Fauzi mengatakan penyerahan itu merupakan pelimpahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan P21 atau sudah lengkap untuk ditindaklanjuti oleh jaksa.

“Tersangka dan barang bukti seperti pakaian korban sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” jelas AKP Fauzi, Senin (5/7).

Ia menerangkan penyerahan tahap 2 tersebut dilakukan pada Kamis (24/6/2021) lalu.

“Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan kurungan,” pungkas AKP Fauzi.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pemerkosaan tersebut dilaporkan pada 7 April 2021 dan dihari yang sama dilakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya.

“Dalam kasus ini pelaku dan korban tinggal serumah, sementara ibu korban kondisinya baru melahirkan sekitar seminggu,” ujar Kasat Reskrim.

Kasat menjelaskan, Pelaku memaksa dan memperkosa korban di dapur rumahnya, akibat kejadian itu kini korban mengalami trauma berat.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan hal yang dialami ke perangkat desa, baru kemudian bersama perangkat desa, korban melaporkan peristiwa pemerkosaan ke Polres Aceh Utara.

Related posts