Persoalan Ekonomi Penyebab Kasus Perceraian Saat Pandemi Covid-19 di Aceh Singkil

Ilustrasi. (sindonews.com)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Persoalan ekonomi menjadi faktor utama penyebab perceraian di tengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Aceh Singkil.

“Latar belakang utamanya faktor ekonomi menjadi penyebab perceraian,” kata Bakhtiar, Ketua Mahkamah Syariah Aceh Singkil saat ditemui dikantornya, Selasa (9/11).

Selain faktor ekonomi, faktor perselingkuhan, perjudian, narkoba dan kekerasan dalam rumah tangga juga menjadi penyebab terjadinya perceraian di daerah itu. Namun, persoalan ekonomi menjadi penyebab utamanya.

Hingga bulan Nopember 2021, terdapat 250 kasus perceraian. Jumlah kasus perceraian tersebut sama dengan kasus perceraian yang terjadi pada tahun 2020.

Dijelaskannya, meski pandemi Covid-19 belum usai, namun kondisi ini tidak terlalu mempengaruhi terhadap kasus perceraian yang terjadi.

Menurutnya kasus perceraian yang terjadi banyak didominasi kasus cerai gugat, yang dilakukan oleh isteri yang menggugat cerai suaminya. “Banyak isteri yang minta cerai kepada suaminya,” terangnya.

Sementara Bakhtiar juga mengungkap, banyak menangani dispensasi kawin atau persidangan nikah dibawah umur. Mengingat batasan usia nikah saat ini untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Sampai bulan Nopember ini, Mahkamah Syariah Aceh Singkil ucapnya, telah memutuskan 43 perkara dispensasi kawin. (Kdfi)

Related posts