Praperadilan Tersangka Korupsi Jembatan Kuala Gigieng Pidie Ditolak Hakim

Praperadilan Tersangka Korupsi Jembatan Kuala Gigieng Pidie Ditolak Hakim. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Saifuddin, tersangka kasus korupsi pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, Kabupaten Pidie.

Putusan perkara nomor:05/Pid.pra/2021/PN-Bna tersebut dibacakan hakim Praperadilan PN Banda Aceh pada Senin (29/11). Dalam putusan itu, Hakim menyatakan menolak permohonan pemohon seluruhnya serta membebankan biaya perkara.

Sebelumnya tersangka Saifuddin selaku pemohon mengajukan permohonan praperadilan ke PN Banda Aceh.

Baca: Kepala Disnakermobduk Aceh Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Gigieng

Pengajuan permohonan tersebut diwakili/ dikuasakan kepada Hj. Herni Hidayati, SH., C.Me, Maraihut Simbolon, SH dan Rudi Hartono, SH, masing-masing tersebut Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Hadi Simbolon.

Kuasa Hukum menilai tersangka An. Saifuddin dianggap tidak sah karena tidak memenuhi minimal 2 alat bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Pembangunan Jembatan Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie Tahap II yang bersumber dari APBA TA 2018.

Bahwa sesuai jadwal jumat 19 November 2021 Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf mengeluarkan surat perintah Nomor: Print 1168/L.1/Fd.1/11/2021 tanggal 16 Nopember 2021 memerintahkan Ibnu sakdan, Zulkarnaen, dan Ismiyadi,  untuk menghadiri sidang praperadilan.

Kemudian tanggal 22 November 2021 termohon mengajukan jawaban terhadap permohonan Pemohon tersebut Selanjutnya, pada tanggal 23 November 2021 pemohon mengajukan Replik dan pada tanggal 24 Nopember 2021 termohon mengajukan Duplik dan menyerahkan alat bukti dokumen berupa surat-surat.

“Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Banda Aceh membacakan putusan perkara tersebut dengan isi putusan, menolak permohonan pemohon seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp.5.000,” ujar Munawal.

Related posts