Hakim Vonis Bebas Terdakwa Investasi Bodong Yalsa Butik, JPU Ajukan Kasasi

Pemilik Yalsa Boutique. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memvonis bebas terdakwa kasus investasi bodong.

Kedua terdakwa yang divonis bebas yaitu Siti Hilmi dan Syafrizal yang merupakan owner Yalsa Boutique. Kasie Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun memori kasasi untuk diajukan ke MA.

“Terhadap putusan dari majelis hakim tersebut, JPU akan melakukan upaya hukum yaitu akan melakukan Kasasi dan sekarang tim JPU sedang menyiapkan memori kasasinya,” kata Munawal Hadi dalam keterangannya, Kamis (23/12).

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dipimpin oleh Muhammad Jamil, Elviyanti dan Junaidi sebagai anggota memvonis bebas owner Yalsa Butik.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kedua terdakwa juga diperintahkan dikeluarkan dari penjara.

“Intinya perbuatan Terdakwa terbukti tapi bukan masalah pidana (onslag van rechtsvervolging),” kata Humas PN Banda Aceh Sadri seperti dilansir laman detikcom.

Related posts