Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi Jembatan di Pidie

Ilustrasi, pengadilan.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum seorang tersangka kasus dugaan korupsi jembatan Kuala Gigeng, Pidie berinisial KUR.

“Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Banda Aceh telah membacakan putusan perkara :06/Pid.pra/2021/PN-Bna tersebut dengan isi putusan menolak permohonan pemohon seluruhnya,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi dalam keterangannya, Senin (27/12).

Baca: Praperadilan Tersangka Korupsi Jembatan Kuala Gigieng Pidie Ditolak Hakim

Sebelumnya, tersangka korupsi jembatan Kuala Gigieng melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 02 Desember 2021.

Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Nopember 2021, diwakili/dikuasakan kepada Hj. Herni Hidayati, Maraihut Simbolon, dan Rudi Hartono, menyebutkan bahwa KUR dianggap tidak sah.

Baca: Kepala Disnakermobduk Aceh Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Gigieng

Sebab, tidak memenuhi minimal dua alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada pembangunan jembatan Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Sigli Tahap II yang bersumber dari APBA Tahun Anggaran 2018.

Kemudian pemohon mengajukan replik dan pada tanggal 22 Desember 2021 termohon menngajukan Duplik dan selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2021 pemohon dan termohon menyerahkan alat bukti dokumen berupa surat-surat, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2021 pemohon dan termohon mengajukan kesimpulan.

Kemudian pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021, hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak seluruh permohonan pemohon.

Related posts