Maling Kambing Gagal Bereaksi Akibat Terjatuh Dari Motor di Abdya

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Warga Gampong Iku Lhung, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap pelaku pencurian kambing milik warga setempat, Rabu (9/3) sekira pukul 14:30 WIB.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK, dalam rilis yang diterima, Kamis (17/3) mengatakan, pelaku pencurian kambing tersebut, yakni, DM warga Gampong Baroe, Kecamatan Jeumpa, sedangkan satu orangnya lagi atas nama Wanda (nama panggilan) berhasil melarikan diri.

Selain menangkap, pelaku DM, Polres Abdya juga berhasil mengamankan SP warga Gampong Krueng Batee, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya, yang memfasilitasi aksi pencurian kambing tersebut.

Kapolres menerangkan, pada hari kejadian tersebut, Agus Salim selaku pemilik kambing bersama dengan rekannya hendak ke kebun untuk memanen sawit, tiba-tiba disebuah tikungan di jalan Gampong Iku Lhung terjadi kecelakaan tunggal.

“Saat itu, Agus Salim dan rekan-rekannya mau menolong pelaku yang mengalami kecelakaan itu. Namun pada saat hendak menolong, mereka melihat satu ekor kambing terlepas dari pangkuan salah seorang pelaku. Saat itu juga, kedua pelaku itu melarikan diri dan meninggalkan satu ekor kambing hasil curian mereka,” jelas Kapolres.

Pada saat itu juga, tambah Kapolres, warga Gampong Iku Lhung langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku teraebut, sehingga pelaku DM berhasil diamankan oleh warga gampong setempat, sedangkan pelaku pelaku satunya lagi atas nama Wanda berhasil melarikan diri.

“Setelah diamankan, warga menyerahkan pelaku DM kepihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Dari hasil penyelidikan, kata Kapolres, tim Sat Reskrim Polres Abdya pada hari itu juga langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku SP yang saat itu sedang berada di rumah pelaku DM.

“Dari hasil penyelidikan, mereka bertiga merencanakan pencurian itu pada tanggal 7 Maret. Pada tanggal 8 Maret, pelau SP kurang enak badan (demam) sehingga dia hanya tida ikut dalam aksi pencurian itu, namun dia hanya memberikan sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam berbalut stiker biru toska miliknya kepada kedua pelaku untuk melancarkan aksi pencurian kambing,” terang Kapolres.

Kini, lanjut Kapolres, kedua pelaku dan barang bukti, berupa satu ekor kambing warna putih hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam berbalut stiker biru toska dengan Nomor Polisi BL 5603 ALL diamankan di Mapolres Abdya guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) Poin ke 1 dan ke 4 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun.

Related posts