Pemodal dan Pemilik Lahan Sumur Minyak yang Meledak di Aceh Timur Jadi Tersangka

Aceh Timur (KANALACEH.COM) – Polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka terkait kasus meledaknya sumur minyak ilegal di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur yang menewaskan tiga orang pekerja.

Keduanya merupakan pemilik lahan berinisial MS (51) dan penyandang dana dari pengeboran minyak tersebut berinisial ML (32).

Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penyelidikan dan hasil gelar perkara yang telak dilakukan pihaknya.

Baca: Polisi Bakal Proses Pemodal Sumur Minyak Tradisional yang Meledak di Aceh Timur

“Untuk sementara dua orang kami tetapkan sebagai tersangka, keduanya warga Kecamatan Ranto Peureulak sedangkan satu orang lagi, masih dalam proses penyelidikan,” kata Miftahuda saat dikonfirmasi, Kamis (24/3).

Hingga saat ini polisi baru memeriksa delapan saksi terkait peristiwa itu. Polres Aceh Timur juga akan mendalami kasus itu setelah berkoordinasi dengan pihak terkait.

Baca: Sumur Minyak di Aceh Timur kembali Terbakar

Ia menyebutkan dalam kasus ini, sejumlah barang bukti yang disita oleh penyidik diantaranya satu set alat atau perlengkapan untuk melakukan pengeboran serta hasil kegiatan pengeboran (minyak mentah bercampur air serta lumpur) dan kasus ini sedang dilakukan pengembangan lanjutan.

Para tersangka dijerat dengan pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan pasal 52 subs pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 60 miliar.

Related posts