Pj Bupati Aceh Utara Sampaikan KUA-PPAS APBK 2023, Targetkan Pendapatan Daerah Rp 2,39 T

Aceh Utara (KANALACEH.COM) – Pj Bupati Aceh Utara Azwardi  menyampaikan nota keuangan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) APBK Aceh Utara Tahun 2023, Jumat (29/7).

Hal itu disampaikannya dalam rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II DPRK Aceh Utara tahun sidang 2022, dengan agenda Penyampaian Rancangan KUA–PPAS APBK tahun anggaran 2023, berlangsung di ruang sidang utama DPRK Aceh Utara.

Menyikapi permasalahan dan isu strategis saat ini, kata Azwardi, maka telah ditetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023 dengan prioritas pembangunan pada sektor peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan infrastuktur dasar dan pengembangan kawasan, Peningkatan Sumber daya  manusia berkualitas dan berdaya  saing, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan tata ruang, penguatan pelaksanaan syariat Islam dan keistimewaan, serta tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi.

Kata Azwardi, kebijakan umum APBK Tahun 2023 bertepatan dengan tahun pertama Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Aceh Utara tahun 2023 – 2026 yang menjabarkan tentang visi dan misi Bupati Aceh Utara. Arah kebijakan ekonomi pembangunan daerah dapat mengimplementasikan misi ke dalam RPD.

Gambaran struktur Rancangan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2023, dengan target pendapatan daerah sebesar Rp 2,3 Triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 242 miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 2,1 triliun.

Sedangkan total belanja daerah direncanakan Rp 2,4 triliun. Dari sini terlihat ada defisit sebesar  Rp 29 miliar, direncanakan dari Penerimaan Pembiayaan yaitu dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp 30,8 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan sebagai Penyertaan Modal Daerah pada Bank Aceh Tahun Anggaran 2023, sebagaimana amanat Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2019 sebesar Rp 1 miliar sehingga pembiayaan Netto sebesar Rp 29,8 miliar.

Disebutkan Azwardi, kondisi Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Utara tahun 2023 mengalami penurunan sebesar Rp 65,4 miliar, dibandingkan dengan APBK tahun 2022 sebesar Rp 2,4 triliun. Penurunan tersebut terjadi pada beberapa sumber pendapatan yang paling dominan pada Prognosa Pendapatan Transfer, yaitu dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

“Perlu kami sampaikan pula bahwa target pendapatan yang kami rencanakan masih dalam bentuk prognosa dan akan disesuaikan kembali setelah keluarnya Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023 atau Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD),” ungkap Azwardi.

Pada kesempatan itu, Azwardi juga berharap hendaknya penetapan APBK Tahun Anggaran 2023 dapat dilakukan tepat waktu. Pihaknya berharap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS tersebut dapat segera dibahas, sehingga dapat disepakati paling lambat minggu kedua Agustus 2022.

Azwardi juga meminta para Kepala SKPK agar tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah selama proses pembahasan berlangsung.

Related posts