Jambret Asal Medan Ini Nekat Mencuri di Banda Aceh Hanya Untuk Beli Sabu

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap pelaku penjambretan tas seorang ibu rumah tangga yang terjadi pada, Selasa (30/8).

Kejadian itu terjadi di kawasan jalan Lampeudaya – Miruek Taman, Darussalam yang mengakibatkan korban bernama Afridah (41) bersama anaknya, harus dirawat di rumah sakit akibat luka dibagian tangan dan kakinya.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan berawal dari tertangkapnya penadah barang elektronik milik korban di kawasan Montasik, Aceh Besar.

“Kami menelusuri dengan berbagai cara melakukan penyelidikan hingga tadi subuh berhasil menangkap penadah barang hasil kejahatan di kawasan Montasik, Aceh Besar,” ucap Kompol Ryan.

Ryan menjelaskan, korban Afridah bersama anaknya saat itu sedang kembali kerumahnya dari tempat saudaranya.

Tiba – tiba sepeda pelaku yang bernama Beni (25) warga Kabupaten Langkat, Sumut, memepet kenderaan yang dikendarai oleh korban.

“Saat itu pelaku Beni langsung menarik tas milik korban yang mengakibatkan Afridah terjatuh bersama anaknya sehingga mengalami luka – luka dibagian tangan dan kaki,” sebut Kompol Ryan.

Kemudian, setelah merampas tas milik korban, pelaku Beni membawa kabur serta mengambil Handphone korban

Kemudian, Beni memberikan HP milik korban kepada Asneri (40) warga Kabupaten Langkat yang berada disebuah rumah kawasan Miruek Taman untuk dijual kepada orang lain.

“Pelaku Asneri menjual kepada Helmi (40) warga Montasik, Aceh Besar seharga Rp. 400 ribu. Namun yang diterima uang oleh Asneri sebesar Rp 200 ribu, sisanya dibayar dengan Narkotika jenis sabu,” tuturnya.

Sehingga saat ini polisi mengamankan tiga pelaku terhadap kejahatan pencurian dengan kekerasannya, dimana Beni selaku pelaku utama, Asneri penjual hasil curian dan Helmi sebagai penadah barang milik korban.

Penangkapan terhadap ketiga pelaku dengan posisi berbeda lokasinya, untuk Beni ditangkap di balai samping rumah yang ditempati Asneri kawasan Miruek Taman, dan Helmi ditangkap dirumahnya di Montasik, Aceh Besar.

Kini ketiga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal yang berbeda.

“Beni dijerat Pasal 365 KUHP, Asneri Pasal 55 jo 56 KUHP dan Helmi Pasal 480 KUHP,” ujarnya.

Related posts