Detik-detik Polisi Bongkar Prostitusi Online di Banda Aceh dan Aceh Besar

Detik-detik Polisi Bongkar Prostitusi Online di Banda Aceh dan Aceh Besar. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh membongkar kasus prostitusi online di dua tempat berbeda, masing-masing di hotel kawasan Aceh Besar dan Banda Aceh.

Dari penangkapan itu polisi mengamankan 9 orang tersangka, empat diantaranya mucikari dan lima orang terduga PSK. Mereka ditangkap pada 13 Oktober 2022.

Penangkapan itu berawal saat polisi mendapat informasi bahwa adanya transaksi jasa prostitusi di dua hotel tersebut. Mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan undercover atau dengan cara menyamar sebagai pelanggan, untuk memastikan informasi itu.

Baca: PSK yang Ditangkap di Hotel Kawasan Aceh Besar Pasang Tarif Rp 1,2 Juta Sekali Kencan

Ternyata setelah dilakuan penyelidikan, polisi menemukan jaringan prostitusi yang melibatkan mucikari sebagai agen, yang menawarkan jasa esek-esek. Mucikari menawarkan terduga PSK lewat WhatsApp.

“Kita awalnya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya praktik prostitusi. Dari informasi itu, kita melakukan penyelidikan dengan cara undercover,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada wartawan, Rabu (19/10).

Setelah itu polisi langsung melakukan penangkapan dilokasi pertama yaitu di sebuah hotel di Kawasan Aceh Besar. Di sana, polisi mengamankan 2 mucikari berinisial RA (25) dan SM (25) dan 3 terduga PSK berinisial CF (28) warga Aceh Selatan, S (23) asal Aceh Utara dan R.

Baca: Polisi Banda Aceh Bongkar Praktik Prostitusi Online, 4 Mucikari dan 5 PSK Diamankan

Mucikari tersebut menawarkan terduga PSK dengan harga Rp 1,2 juta sekali kencan. Dari harga itu, mucikari mendapat jatah Rp 200 ribu.

Tidak hanya sampai disitu, petugas juga mengamankan dua mucikari berinisial OM (24) dan FF (24) warga Banda Aceh. Kemudian PSK berinisial RM (20) warga Nagan Raya dan FF (33) asal Banda Aceh.

Mucikari OM dan FF, memasang tarif sekali kencan sekitar Rp 800 ribu. Dengan pembagian Rp 150 ribu untuk mucikari dan sisanya untuk PSK.

“Semua yang kita amankan berjumlah 9 orang. 4 mucikari dan 5 terduga PSK,” kata Fadillah.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah uang dan barang bukti chat, yang berisi negosiasi transaksi.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka ini melakukan pekerjaan itu untuk kebutuhan sehari-hari. Apalagi, dari sejumlah terduga PSK ada yang merupakan single parent.

Mereka akan dijerat dengan hukum jinayat.

Related posts