Perusahaan Singapura Sah Kelola Gas di WK Meulaboh dan Singkil

Ilustrasi blok migas. (netralnews.com)

(KANALACEH.COM) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menandatangani Kontrak Kerja Sama (KKS) pada Wilayah Kerja (WK) Offshore North West Aceh/ONWA (Meulaboh) dan WK Offshore South West Aceh/OSWA (Singkil).

Kedua WK tersebut dimenangkan oleh Conrad Asia Energy Ltd yang sebelumnya telah dilakukan lelang pada kedua WK tersebut.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkapkan hasil lelang penawaran langsung wilayah kerja migas tahap I 2022 yang telah dilakukan sebelumnya.

Kontrak bagi hasil untuk wilayah kerja ONWA Meulaboh dilakukan komitmen pasti 3 tahun pertama masa eksplorasi dengan studi G&G, seismik 3D 500 kilo meter persegi (km2) dan terdapat satu sumur eksplorasi.

Tutuka menyebutkan total investasi yang ada pada WK ONWA Meulaboh sebesar US$ 15 juta atau setara dengan Rp 234,2 miliar (asumsi kurs Rp 15.614 per US$). Adapun tambahan bonus tanda tangan sebesar US$ 50 ribu atau setara Rp 780 juta.

“Komitmen pasti data G&G, akuisisi data seismik data 3D 500 kilometer persegi, dan satu sumur eksplorasi dengan total investasi senilai US$ 15 juta dan bonus tanda tangan sebesar US$ 50 ribu,” ujarnya pada acara penandatanganan KKS WK ONWA Meulaboh dan WK OSWA Singkil, di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Selanjutnya Tutuka menyebutkan WK OSWA Singkil dengan komitmen pasti 3 tahun pertama masa eksplorasi komitmen yang sama dengan WK ONWA Meulaboh.

“Offshore North West Aceh (Singkil) berlokasi di lepas lautan Aceh dengan komitmen pasti eksplorasi G&G akuisisi data seismik 3D 500 kilometer persegi dan satu sumur eksplorasi dengan total investasi sebesar US$ 15 juta dan bonus tanda tangan sebesar US$ 50 ribu,” jelasnya.

Selain itu Tutuka juga menyebutkan kedua kontrak bagi hasil memiliki jangka waktu 30 tahun eksplorasi dengan sistem bagi hasil sebesar 60:40 untuk minyak dan sebesar 55:45 untuk gas.

“Kedua kontrak bagi hasil cost recovery tersebut merupakan kontrak eksplorasi dengan jangka waktu 30 tahun dengan split bagi hasil 60:40 untuk minyak, dan 55:45 untuk gas. Secara keseluruhan total investasi kompensasi eksplorasi dari penandatanganan kontrak bagi hasil wilayah kerja tersebut adalah senilai US$ 30 juta dengan bonus tanda tangan sebesar US$ 100 ribu,” tutur Tutuka.

Seluruh biaya finansial dan administrasi juga telah diselesaikan oleh kontraktor bahkan sebelum penandatanganan ini dilakukan. Tutuka menyebutkan kontraktor juga telah menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Sebelum penandatanganan kontak hari ini kontraktor telah menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi dan finansial yaitu bonus tanda tangan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Related posts