Deret Pertimbangan Polri Tak Pecat Bharada E

Richard Eliezer (Bharada E). (Dok. Polri)

(KANALACEH.COM) – Mabes Polri membeberkan sejumlah faktor yang dipertimbangkan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam memberikan sanksi kepada Richard Eliezer (Bharada E).

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan setidaknya ada 9 faktor yang membuat Bharada E tidak diberi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) meski terbukti membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pertimbangan pertama, kata dia, Bharada E masih belum pernah dihukum karena melakukan Pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

“Kedua, terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (22/2).

Ketiga, Bharada E juga telah disetujui sebagai Justice Collaborator atau sebagai pelaku yang bekerja sama. Sementara, pelaku lainnya dinilai berusaha mengaburkan fakta dengan cara merusak, menghilangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.

“Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” jelasnya.

Selanjutnya, tim KKEP juga mempertimbangkan sikap Bharada E yang sopan dan bekerja sama selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

Selain itu, Bharada E yang masih berusia 24 tahun juga dinilai berpeluang memiliki masa depan yang baik. Terlebih, Bharada E mengaku sudah menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” jelasnya.

Selanjutnya, tim KKEP juga mempertimbangkan sikap Bharada E yang sopan dan bekerja sama selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

Selain itu, Bharada E yang masih berusia 24 tahun juga dinilai berpeluang memiliki masa depan yang baik. Terlebih, Bharada E mengaku sudah menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Ramadhan mengatakan tim KKEP juga turut mempertimbangkan permohonan maaf Bharada E kepada pihak keluarga Brigadir J. Termasuk soal penerimaan maaf oleh keluarga Brigadir J kepada Bharada E selaku eksekutor.

“Ketujuh, semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan,” jelasnya.

“Delapan, terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau tidak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh,” sambungnya.

Terakhir, tim KKEP menilai bantuan yang dilakukan Brigadir J karena mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang jujur membuat mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J menjadi terungkap.

Sebelumnya Bharada E divonis pidana 1 tahun dan enam bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis hakim itu jauh lebih ringan daripada tuntunan jaksa yang menginginkan Bharada E dipidana penjara 12 tahun.

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, majelis hakim menyatakan Bharada E layak ditetapkan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan Brigadir J. [CNN]

Related posts