Kuasa Hukum Sebut DPRA Belum Bisa Lakukan PAW Terhadap Fahlevi dan Tiyong, Ini Alasannya

MK putuskan PSU di Gayo Lues
Imran Mahfudi. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kuasa Hukum Samsul Bahri alias Tiyong dan Rizal Fahlevi Kirani, Imran Mahfudi menyebutkan bahwa DPRA belum bisa melakukan PAW terhadap keduanya, karena masih ada perkara di pengadilan.

Perkara tersebut, kata dia, keabsahan kepengurusan PNA sedang ada sengketa Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan register dengan nomor perkara 372/B/2022/PT.TUN.MDN.

“DPRA belum bisa menindaklanjuti usulan PAW Samsul Bahri dan M Rizal Falevi Kirani karena saat ini terkait keabsahan pengurusan DPP PNA sedang ada sengketa Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan,” kata Imran Mahfudi dalam keterangannya, Rabu (22/2).

Baca: PAW Fahlevi dan Tiyong Segera Diproses DPRA

Dimana sebelumnya, kata dia dalam perkara tersebut PTUN Banda Aceh telah mengabulkan Gugatan DPP PNA hasil KLB dengan register perkara nomor 15/G/2022/PTUN.BNA yang pada pokoknya telah membatalkan SK Kanwil Kemenkumham Aceh No. W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh bertanggal 27 Desember 2021.

“Oleh karena terkait dengan keabsahan kepengurusan DPP PNA masih dalam proses sengketa pada pengadilan dan untuk menghindari ada persoalan hukum dikemudian hari kami memohon agar pimpinan DPRA tidak menindaklanjuti usulan PAW tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf menyerahkan surat pergantian antar waktu (PAW) M Rizal Fahlevi Kirani dan Samsul Bahri alias Tiyong ke Ketua DPRA, Saiful Bahri, Selasa (21/2/2023).

Surat PAW itu, kata Irwandi setelah PNA yang nakhodainya sudah berkekuatan hukum tetap, setelah Mahkamah Agung menolak gugatan Tiyong Cs.

Ada dua nama yang bakal menggantikan Tiyong dan Fahlevi. Keduanya, kata Irwandi yaitu, Shaifuddin dan Al-Zaizi.

“Itu sudah satu tahun lalu dan perlu di proses ini, ini berkaitan sudah inkrahnya di MA, maka kami ajukan ini,” kata Irwandi usai bertemu Ketua DPRA.

Ia menyebutkan, untuk pengganti Tiyong di DPRA ialah Shaifuddin dan untuk Fahlevi yaitu Al-Zaizi. Irwandi berharap, agar PAW tersebut bisa di proses DPRA secepatnya.

“Sebagai pengganti 2 orang, pertama, Saifuddin dan Alzaidi. Semoga diproses secepatnya,” ucapnya.

Related posts