Pengancam Warga Pakai Senpi di Aceh Timur Ditangkap

Pengancam Warga Pakai Senpi di Aceh Timur Ditangkap. (ist)

Aceh Timur (KANALACEH.COM) – Personel Polres Aceh Timur menangkap pelaku pengancaman menggunakan senjata api berinisial SA (38), yang merupakan warga Desa Seunebok Baro, Ranto Peureulak.

SA diamankan oleh petugas diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban SU (45).

“Kejadian bermula pada tahun 2022 abang ipar pelaku menyuruh korban untuk bekerja di kebun dengan upah sebesar Rp 1,7 juta. Setelah upah diterima, pekerjaan tidak diselesaikan oleh korban,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah.

Lalu pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 16.30 WIB pelaku mendatangi korban yang sedang berada di lokasi kejadian, pelaku meminta uang abang iparnya untuk dikembalikan sebesar Rp 3 juta sambil menodongkan senjata api dan mengancam.

Atas Kejadian tersebut korban merasa terancam dan selanjutnya mendatangi SPKT Polres Aceh Timur guna untuk proses lebih lanjut.

Dari laporan tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan di lapangan dan diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Lalu petugas bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan 1 pucuk senjata api jenis revolver rakitan dengan amunisi sebanyak 3 butir amunisi dan 1 selongsong yang disembunyikan di kamar mandi belakang rumahnya.

Kepada petugas, pelaku menyebutkan senjata api jenis revolver rakitan itu diperoleh dari TK. Atas penyelidikan tersebut Tim Resmob membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 1 Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 (dua  puluh tahun) penjara Jo pasal 335 KUHPidana dengan ancaman 1 (satu) tahun penjara.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah.

 

Related posts