Nasir Djamil Dukung Warga Tolak Proyek IPAL di Gampong Pande

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ketua Forbes (Forum Bersama) DPR RI/DPD RI asal Aceh Nasir Djamil mendukung warga untuk menolak proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Gampong Pande, Banda Aceh.

Penolakan itu ketika Nasir Djamil menghadiri pertemuan warga Gampong Pande, dalam rangka acara penyampaian aspirasi penolakan IPAL.

Dalam pertemuan itu warga menyampaikan aspirasinya bahw mereka menolak dibangunnya proyek IPAL di kampung mereka. Ditegaskan bahwa penolakan dilakukan karena seluruh kawasan itu adalah kawasan makam para raja dan ulama, yang merupakan kawasan Istana Darul Makmur Kuta Farushah Pindi Gampong Pande.

Dalam kesempatan itu warga Gampong Pande resmi menyerahkan surat penolakan IPAL kepada pemerintah pusat melalui Ketua Forbes. Warga Gampong Pande berharap Ketua Forbes bersama para wakil rakyat di pusat dapat memperjuangkan penolakan proyek IPAL Gampong Pande.

Sementara itu Pemimpin Darud Donya Cut Putri mengapresiasi Ketua Forbes Aceh Nasir Djamil yang menolak proyek IPAL di Gampong Pande. Ini menunjukkan aspirasi masyarakat Gampong Pande masih didengar sampai DPR RI di pusat.

Darud Donya juga berharap Forbes meminta pemerintah pusat menghentikan Proyek IPAL di kompleks makam Raja dan Ulama, di kawasan Istana Darul Makmur Kuta Farushah Pindi Gampong Pande, dan melestarikan aset sejarah bangsa.

Nasir Djamil dalam pertemuan itu mengatakan bahwa uang proyek IPAL tiada artinya dibandingkan menjaga sejarah Aceh. Sejarah adalah untuk generasi yang akan datang. Ketua Forbes juga meminta masyarakat jangan menyerah dan berputus asa dalam berjuang menyelamatkan makam para raja dan ulama.

Nasir mendukung perjuangan Gampong Pande, dan berharap masyarakat terus semangat berjuang. Semoga dengan perjuangan hari ini generasi yang akan datang akan mengenang neneknya sebagai pejuang Aceh yang mempertahankan kemuliaan sejarah Aceh.

Dalam kunjungan itu Nasir Djamil bersama masyarakat juga mengunjungi langsung proyek IPAL. Padahal dalam RTRW Kota Banda Aceh jelas nyata bahwa Gampong Pande adalah Kawasan Lindung bagi Situs Sejarah dan Cagar Budaya, bahkan sudah dijadikan Desa Wisata oleh Pemko Banda Aceh. “Proyek IPAL di Gampong Pande juga melanggar UU Cagar Budaya,”

“Sebaiknya Pemerintah Pusat segera memindahkan lokasi proyek IPAL dari kawasan makam raja dan ulama di Gampong Pande Bandar Aceh Darussalam, hanya itulah solusi satu-satunya,” kata Pemimpin Darud Donya, Cut Putri dalam keterangannya, Sabtu (3/6/2023).

Related posts