Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dua pejabat di lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku dan meubelair tahun 2022/2023 dengan total pagu anggaran Rp 5,6 miliar.
Masing-masing tersangka yaitu berinisial MZ selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan SD selaku PPTK di lembaga MAA. Selain keduanya, pihak rekanan atau penyediaan pengadaan buku tersebut yang berinisial ES juga ditetapkan sebagai tersangka.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Mukhzan mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi unsur adanya pidana lewat barang bukti dan 2 alat bukti sah yang ditemukan.
Baca: Jaksa Geledah Kantor Majelis Adat Aceh Terkait Korupsi Pengadaan Buku Rp 5,6 Miliar
“Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu ES selaku rekanan penyediaan pengadaan buku dan meubilair, MZ selaku KPA pada MAA tahun 2022/2023 dan SD selaku PPTK,” ujar Mukhzan kepada wartawan, Kamis (27/10).
Saat ini ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut.
Mukhzan menyampaikan proses penyidikan kasus ini akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ini.
“Dalam pengembangannya nanti tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Banda Aceh menggeledah kantor lembaga Majelis Adat Aceh di Banda Aceh. Dari penggeledahan yang berlangsung pada Rabu, 25 Oktober 2023, tim penyidik menemukan dokumen penting terkait kasus tersebut.
Upaya paksa penggeledahan, kata dia, dilakukan karena tim penyidik menduga ada dokumen yang disembunyikan di Kantor MAA. Dokumen itu disebut-sebut berhubungan dengan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan Meubelair.