Kantor Keuchik Rukoh Banda Aceh di Segel Warga

Kantor Keuchik Rukoh Banda Aceh di Segel Warga. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Warga Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh menyegel kantor keuchik, lantaran tidak percaya dengan kepala desa setempat.

Mengetahui hal itu, pihak kepolisian langsung melakukan mediasi dibantu oleh unsur dari Pemerintah Kota dan Aparat Penegak Hukum (APH) serta Muspika setempat.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Syiah Kuala Iptu Cut Laila Surya mengatakan, upaya mediasi dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Muspika Syiah Kuala dan warga setempat, Selasa (7/11/2023) malam.

Pihaknya dari kepolisian mengimbau kalau tindakan penyegelan kantor pemerintah, ini merupakan suatu tindak pidana.

“Apabila melakukan pengrusakan secara bersama-sama berarti telah melanggar pasal 170 KUHP, di ancam hukuman paling lama 7 tahun,” tutur Cut Uya.

Menurutnya, kantor Keuchik, merupakan fasilitas pemerintah, oleh karena itu, ia mengimbau warga tidak melakukan hal yang bertentangan dengan hukum dimana ini merupakan tempat pelayanan publik bagi masyarakat yang membutuhkan.

Plt Sekda Kota Banda Aceh, Wahyudi menjelaskan setelah mendengar semua keluhan warga, pihaknya akan melaporkan  kepada Pj Walikota dan  Forkopimda Kota Banda Aceh untuk mencari solusi agar segera terselesaikan permasalahannya.

“Keputusan menghentikan jabatan tentunya harus ada tahapan – tahapan, dan bila digantikan maka akan ditunjuk yang lainnya nanti. Berikan kepercayaan bagi kami untuk menyelesaikan permasalahan  yang terjadi di gampong Rukoh, ini merupakan Janji Pj Walikota,” tutur Sekda.

Dalam rapat mediasi tersebut, turut hadir, Asisten 1 dan 2 Pemko Banda Aceh, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Gampong,  Kasat Intelkam Polresta, Camat Syiah Kuala, Danramil 25/Syiah Kuala, dan warga setempat.

Related posts