Mantan Bendahara Tsunami Cup Mirza Divonis MA 4 Tahun Penjara

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Bendahara event Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau tsunami cup, Mirza Bin Ramli divonis Mahkamah Agung 4 tahun penjara, di mana sebelumnya Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal membenarkan putusan MA tersebut. Kata dia, MA mengabulkan kasasi pihaknya atas putusan PT Banda Aceh. Mirza juga dedenda sebesar Rp 200 juta.

“MA menambah lamanya pidana terhadap terpidana yaitu pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apaabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Muharizal dalam keterangannya, Kamis (14/12).

Mirza langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk menjalani sisa masa pidananya.

“Terpidana dibawa ke rutan kelas IIB Banda Aceh untuk di eksekusi badan dan menjalani sisa masa pidananya,” katanya.

Sebelumnya, pada tingkat pengadilan judex facti terpidana diputus bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017 dengan pidana penjara 2 tahun penjara, pidana tersebut jauh dibawah tuntutan JPU.

Oleh karena itu, JPU pada saat itu melakukan upaya hukum kasasi sehingga oleh Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi penuntut umum dengan memberikan hukuman kepada terpidana sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya yaitu selama 4 Tahun.

Selain Mirza, MA juga memvonis adik Irwandi Yusuf yaitu Zaini Yusuf pada kasus serupa. Ia divonis 2 tahun penjara. []

Related posts