Koordinator Aksi Mahasiswa Pengusiran Paksa Rohingya Pernah Dipidana Kasus Narkoba

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Koordinator mahasiswa yang melakukan aksi pengusiran secara paksa etnis Rohingya dari gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA), T Warija Arismunandar tercatat pernah dipidana kasus narkoba.

Ia divonis penjara selama 2 tahun sejak September 2022. Dilansir dari putusan Mahkamah Agung nomor 193/Pid.Sus/2022/PN Bna pria kelahiran 1998 itu ditangkap pada 31 Maret 2022 di kawasan Desa Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh dengan barang bukti sabu seberat 0,31 gram.

Atas kasus tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang diketuai Safri dan masing-masing anggota Azhari dan Elviyanti Putri menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada T Warija Arismunandar.

“Menyatakan terdakwa T. Warija Arismunandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” sebagaimana bunyi putusan tersebut.

Warija Arismunandar juga membenarkan dirinya pernah tersangkut kasus narkoba yang berujung di penjara. Namun ia berkilah kasus itu sudah lama dan menyebut dirinya sudah bebas murni.

“Benar. Itu kasus lama, itu masa lalu. Saya sudah bebas murni,” ujar Warija.

Ia mengatakan tidak ada hubungan kasus pidana yang pernah dijalani dirinya dengan aksi demo menolak Rohingya di Banda Aceh yang mendapat sorotan karena melakukan pengusiran paksa etnis Rohingya.

“Hubungannya apa? tidak ada kan. Kami juga demo karena adanya keresahan masyarakat lalu kami suarakan,” ujar Warija yang mengaku masih berstatus mahasiswa Sekolah Tinggi Al Washliyah Banda Aceh.

Warija juga membantah massa yang digerakkannya melakukan tindakan anarkis kepada etnis Rohingya. Ia malah menyebut mereka memfasilitasi pemindahan etnis Rohingya dari BMA ke kantor Kemenkumham Aceh dengan truk yang mereka sewa secara patungan.

Diketahui sebelumnya, mahasiswa dari berbagai kampus seperti Al Washliyah, Universitas Abulyatama, Bina Bangsa Getsempena, STAI Nusantara dan Sekolah Tinggi Pante Kulu melakukan aksi usir paksa Rohingya di BMA.

Atas aksi kelompok mahasiswa tersebut menuai kecaman karena melakukan tindakan kekerasan terhadap kaum minoritas.

Akademisi asal Aceh, Affan Ramli menduga oknum penggerak mahasiswa tersebut tidak terdaftar di Kemdikbud Dikti. Hal itu diketahui ketika dirinya melakukan traking dari nama-nama penggerak mahasiswa. [cnn]

Related posts