Ketua BRA Suhendri Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Bibit Ikan di Aceh Timur

Ketua BRA, Suhendri. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengadaan ikan kakap dan pakan rucah di Aceh Timur.

Plh Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis membenarkan Suhendri jadi tersangka.

“Iya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali Rasab Lubis saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Juli 2024.

BACA: Ketua BRA Diperiksa 6 Jam Terkait Korupsi Pengadaan Ikan Kakap

Diketahui pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah ini merupakan salah satu program usulan BRA bagi korban konflik di wilayah Aceh Timur. Namun, pengadaan senilai Rp15 Miliar yang bersumber dari APBA-P tahun 2023 dinilai fiktif dan tak tepat sasaran.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Aceh sudah menaikkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan ikan kakap dan pekan rucah program Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk korban konflik di Aceh Timur naik ke tahap penyidikan.

Ali Rasab Lubis mengatakan, naiknya status kasus tersebut lantaran ditemukannya kejanggalan saat dilakukan ekspose kasus. Sehingga jaksa menaikkan tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Hasil penyelidikan terhadap pekerjaan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik tahun anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur diduga fiktif,” kata Ali Rasab Lubis, Rabu, 8 Mei 2024.

Apalagi saat penyelidikan ditemukan bahwa para ketua kelompok tidak pernah menerima bantuan dari BRA. Dan mereka rata rata hanya menerima sejumlah uang tunai yang bervariasi.

Apalagi, perusahaan penyedia barang tidak pernah melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan hanya dijanjikan fee atas peminjaman perusahaan.

Related posts