2 Warga Aceh Timur Terlibat Penyelundupan Rohingya Raup Untung Rp 128 Juta

Aceh Timur (KANALACEH.COM) – Dua warga Aceh Timur yang ditangkap terkait penyelundupan pengungsi Rohingya mendapat keuntungan dari Rp 52 juta hingga Rp 128 juta jika berhasil mendaratkan etnis tersebut ke darat.

Keduanya yaitu berinisial AY (64) yang berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput Rohingya di Perairan Aceh dan IS (38) punya peran menjemput Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie ke Aceh Timur.

Baca: Warga Myanmar Ditangkap Terkait Penyelundupan Rohingya ke Aceh Timur

Kemudian seorang warga Myanmar berinisial MH (41) yang terlibat dalam kasus itu juga ikut ditangkap. Ia memiliki peran sebagai nakhoda kapal yang mengangkut Rohingya dari Bangladesh menuju Aceh.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan, ada agen penyelundup Rohingya yang bernama Molofi Abdul Rohim yang membayar ketiganya. Dalam kasus ini MH diupah sebesar 200 Ribu Taka atau Rp 26 juta.

Kemudian dua warga Aceh tersebut yaitu IS mendapat upah Rp 1 juta taka atau Rp 128 juta dan AY Rp 52 juta dari hasil mengantar Rohingya dari Perairan Padang Tiji ke Aceh Timur.

“Agen Molofi Abdul Rohim ini memberikan upah ke IS sebesar Rp 1 juta Taka atau Rp 128 juta dan sekaligus memperbaiki kapal milik AY. Kemudian AY mendapat keuntungan dari mengangkut Rohingya dari perairan Padang Tiji ke Aceh Timur lebih kurang Rp 52 juta,” kata Iptu Wahyu kepada wartawan, Selasa (5/11).

Sementara itu barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit mobil, telepon satelit, kapal pengangkut Rohingya bernama KM Jeddah 01, uang tunai Rp 128 juta dan satu buku rekening Bank BSI dan dokumen lainnya.

Sebelumnya, aparat menangkap tiga penyelundup 96 pengungsi Rohingya ke Aceh Timur. Ketiganya yaitu MH warga Myanmar dan dua warga Aceh berinisial IS dan AY.

IS diamankan bersama MH saat mengendarai mobil di jalan Lintas Banda Aceh – Medan tepatnya di Desa Keumuning, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Dari keterangan IS, diperoleh informasi bahwa kapal yang digunakan untuk menjemput warga Rohingya tersebut adalah milik AY sehingga atas informasi tersebut polisi menangkap AY tanpa perlawanan.

“Ketiga pelaku memiliki peran masing – masing MH berperan selaku nakhoda kapal yang membawa rohingya dari Bangladesh ke Indonesia sedangkan IS berperan menjemput WNA Rohingya dari perairan Padang Tiji dan AY sebagai pemilik kapal untuk menjemput Rohingya dari Padang Tiji,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat kepada wartawan, Selasa (5/11).

Ketiga pelaku bakal dijerat dengan pasal 120 ayat (1) dan (2) UU Keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 55 jo pasal 56 KUHpidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara.

Related posts