Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah mengeluarkan kebijakan agar pengecer LPG 3 kg bisa menjual kembali ke masyarakat setelah sebelumnya mendapat kritikan dari warga soal pengecer tidak diizinkan untuk menjual gas LPG.
Meski pengecer sudah diizinkan kembali untuk menjual gas 3 kg dan akan dinaikkan statusnya jadi subpangkalan Pertamina, namun di khawatirkan harga gas 3 kg di pengecer akan beragam jika tidak adanya aturan soal harga eceren tertinggi (HET) di tingkat pengecer.
Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Aceh, Nahrawi Noerdin mengatakan selama ini yang hanya ada SK HET untuk pangkalan saja. Sementara pengecer bebas menjual gas 3 kg sesuai harga yang mereka inginkan.
“Jika pemerintah sudah mengizinkan jual ditingkat pengecer maka harus diterbitkan SK HET secara resmi. Misalkan HET pangkalan Rp 18 ribu, HET pengecer Rp 20 ribu karena LPG subsidi maka wajib diatur sehingga tepat harga,” kata Nahrawi saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Februari 2025.
Sistem seperti itu sudah pernah terjadi sebelum konversi minyak tanah ke gas LPG. Distribusi minyak tanah dulunya dari agen ke pangkalan lalu dari pangkalan ke pengecer. Jika hanya tertahan di pangkalan dipastikan tidak merata dan jangkauannya terbatas.
“Sewaktu belum diterapkan penerapan distribusi minyak tanah ke pangkalan malah kami agen langsung distribusi ke pengecer kios-kios karena supaya penyaluran merata, kalau hanya dipangkalan saja jangkauannya terbatas,” katanya.
Untuk itu melihat kebijakan yang sudah mengizinkan pengecer menjual gas 3 kg, pihaknya mendesak agar pemerintah juga mengeluarkan SK HET secara resmi ke pengecer.
“Jika sudah di terbitkan SK HET pengecer wajib memasang plank harga pengecer LPG 3 Kg,” katanya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pengecer LPG 3 kg dapat kembali beroperasi pada hari ini, Selasa, 4 Februari 2025. Meski demikian, pengecer berganti nama menjadi sub-pangkalan.
Para pengecer yang kini berubah nama menjadi sub-pangkalan itu, kata Bahlil, dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina. Melalui aplikasi tersebut, kata dia, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat yang membeli LPG 3 kg di pengecer juga diwajibkan untuk membawa KTP.
“Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak lagi terjadi,” ucap Bahlil ketika menyidak salah satu pangkalan LPG 3 kg di wilayah Palmerah, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.