Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Taman penitipan anak (daycare) di Banda Aceh yang legal dan berizin hingga saat ini hanya ada enam tempat, dan yang ilegal masih banyak tersebar di wilayah tersebut.
Data itu mencuat setelah kasus balita yang dianiaya pengasuh di Daycare Baby Preneur terungkap. Belakangan taman penitipan anak itu tidak kantongi izin meskipun sudah beroperasi 5 tahun.
Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Prof Mujiburrahman menyoroti maraknya kasus penganiayaan di tempat penitipan anak (daycare) yang dinilai turut mencoreng lembaga pendidikan anak usia dini di Aceh.
Baca: Pengasuh Daycare di Banda Aceh yang Aniaya Balita Jadi Tersangka
“Ini ada faktor seperti rendahnya kompetensi pengasuh, lemahnya pengawasan, serta belum optimalnya implementasi regulasi sebagai pemicu utama,” kata Mujiburrahman kepada wartawan, Rabu (29/4).
Dalam konteks itu, ia menekankan perlunya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menekan angka kekerasan terhadap anak di seluruh Aceh.
Beberapa upaya yang dinilai mendesak antara lain memperketat sistem perizinan dan akreditasi lembaga penitipan anak, memastikan pengawasan rutin berjalan efektif, serta menegakkan sanksi tegas terhadap pelanggaran.
“Pemerintah daerah agar untuk menetapkan standar minimum layanan daycare, termasuk kompetensi akademik, rasio ideal antara pengasuh dan anak, kewajiban pelatihan berkala bagi tenaga pengasuh,” katanya.
Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah mengaku akan meningkatkan pengawasan terkait izin taman penitipan anak hingga PAUD agar kejadian serupa tidak terulang ke depannya.
“Mungkin di luar jangkauan kita kenapa ada daycare yang seharusnya izin itu kami perketat, kami akan lebih ekstra lagi mengawasi daycare yang bersangkutan dan daycare lainnya,” ujar Afdhal.
Pemko Banda Aceh kata Afhdal akan membentuk tim dan berharap kepada orangtua beserta guru-guru berani melapor dan speak-up ke publik terkait ada atau tidaknya kejadian tindakan kekerasan yang dialami balita saat berada di daycare.






