Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Banda Aceh mulai menertibkan aktivitas pedagang coffee truck di kawasan Jalan Tgk Daud Beureueh yang dinilai melanggar aturan penggunaan fasilitas publik.
Penertiban itu ditandai dengan terbitnya surat pemberitahuan bernomor 300/266/2026 tertanggal 6 Mei 2026 yang ditujukan kepada para pedagang di kawasan tersebut. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Syariat Islam serta merujuk pada Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 284 Tahun 2025 tentang Penetapan Zona dan Lokasi Binaan Pedagang Kaki Lima.
Dalam surat tersebut, para pedagang diminta menghentikan aktivitas usaha di atas trotoar Jalan Tgk Daud Beureueh paling lambat pada 11 Mei 2026 atau enam hari sejak surat diterbitkan.
“Mulai malam ini kita menyampaikan secara resmi dan kita kasih waktu sampai dengan tanggal 11 Mei,” kata Kepala Satpol PP WH Banda Aceh Muhammad Rizal, Kamis, 7 Mei 2026.
Kawasan Jalan Daud Beureueh selama ini berkembang sebagai pusat kreativitas ekonomi baru lewat deretan coffee truck yang ramai dikunjungi masyarakat. Namun, pemerintah menegaskan pertumbuhan usaha tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan daerah dan menjaga kenyamanan ruang publik.
Tim Kalong Satpol PP WH Banda Aceh pun diterjunkan ke lapangan untuk menyampaikan surat pemberitahuan sekaligus edukasi kepada para pemilik usaha.
Dalam patroli tersebut, petugas mengimbau pedagang agar tidak lagi menempatkan meja dan kursi di atas trotoar. Jalur pedestrian, menurut mereka, harus dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai ruang aman bagi pejalan kaki.
Selain penataan lapak, petugas juga mengingatkan pengunjung perempuan agar tidak berada di area publik melewati pukul 22.00 WIB. Imbauan turut diberikan terkait pembatasan volume musik agar aktivitas usaha tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Pemerintah Kota Banda Aceh menekankan penataan ini bukan untuk mematikan usaha, melainkan memastikan kawasan ekonomi kreatif tetap tertib, sesuai regulasi, dan selaras dengan ketertiban umum.






