Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh mengecam keras aksi penembakan terhadap warga sipil saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Rabu (4/11).
Insiden maut yang diduga memakan korban jiwa dan luka-luka ini dinilai sebagai bukti nyata kegagalan aparat keamanan dalam menanggalkan cara-cara represif di tanah Rencong.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kericuhan dan kepanikan massal tersebut meletus di tengah prosesi keagamaan yang dipicu oleh dugaan pengibaran bendera Bulan Bintang. Penembakan terhadap warga sipil tersebut disinyalir dilakukan oleh oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca: Danrem 011/Lilawangsa Dalami Insiden Penembakan di Pidie yang Tewaskan Warga
Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, menegaskan bahwa penggunaan senjata api terhadap masyarakat sipil di tengah perayaan tradisi dan norma keagamaan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang tidak memiliki legitimasi apa pun.
“Kekerasan bersenjata terhadap warga sipil, terlebih dalam momen keagamaan dan tradisi masyarakat, merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” kata Azharul Husna dalam keterangannya, Rabu, 4 November 2026.
Persoalan simbol daerah, seperti pengibaran bendera Bulan Bintang, kata dia seharusnya diselesaikan melalui ruang dialog dan regulasi hukum yang berlaku baik regulasi nasional maupun kekhususan Aceh.
Baca: TNI Diduga Bubarkan Warga Rayakan Maulid dengan Senjata di Pidie, 1 Orang Meninggal
“Pendekatan keamanan (security approach) yang berujung pada pertumpahan darah ini sama sekali tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
Husna mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh secara eksplisit mengamanatkan perlindungan HAM dan jaminan rasa aman bagi seluruh rakyat Aceh pasca-kesepakatan damai. Tindakan represif aparat bertentangan secara mendasar dengan semangat penegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat.
Atas tragedi tersebut, KontraS Aceh melayangkan empat tuntutan. Pertama, mendesak Komnas HAM dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera membentuk tim investigasi independen guna mengusut tuntas kronologi, motif, hingga pihak yang bertanggung jawab secara transparan dan akuntabel.
Kedua, mendesak aparat keamanan menghentikan seketika segala bentuk tindakan represif dan kekerasan dalam menyikapi persoalan sosial maupun simbolik di masyarakat. Ketiga, menuntut pertanggungjawaban hukum yang adil atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Keempat, mendesak negara memberikan jaminan penuh atas perawatan medis serta pemulihan bagi warga yang menjadi korban penembakan.
