DPR Minta Pungutan Dana Ketahanan Energi Dibahas Dalam APBN-P 2016

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (foto:okezone.com)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (foto:okezone.com)

Jakarta (Kanal Aceh) -Pemerintah akan mengenakan pungutan untuk dana ketahanan energi di harga baru solar dan premium yang berlaku mulai 5 Januari 2016. Kebijakan ini mulai memicu polemik di masyarakat.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun angkat bicara tentang pungutan ini. Wakil Ketua Komisi VII DPR yang membidani masalah energi, Satya Widya Yudha, meminta pemerintah membahas pungutan itu dalam pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBNP) 2016.

“Agar mempunyai payung hukum yang jelas maka sebaiknya dimasukkan dalam pembahasan APBNP 2016,” ujar Satya kepada detikFinance, Sabtu (26/12/2015).

Sebab, menurut Satya, dana pungutan harus diatur melalui undang-undang (UU) dan dipertanggungjawabkan melalui audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

“Pemerintah tidak bisa hanya bersandar pada UU Energi terhadap pungutan kepada rakyat, walaupun ide dasar tersebut sangat baik untuk kelangsungan energi kita ke depan,” kata politkus Partai Golkar itu.


Baca juga:

Payung Hukum Dana Ketahanan Energi Perlu Diperjelas

Dewan Energi Nasional Rumuskan RUEN Di Banda Aceh


Dia menambahkan, ide dasar tersebut sangat baik untuk kelangsung energi di Indonesia. DPR juga menghargai pemerintah terhadap penghitungan harga BBM yang semakin transparan sehingga memasukan pungutan tersebut secara gamblang tanpa ditutup-tutupi sebagai harga BBM yang harus diterima rakyat.

Sedangkan pemerintah menilai memang perlu ada aturan khusus tata cara pungutan dan prioritas pemanfaatan dana ketahanan energi tersebut. Rencananya, pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR soal dana ketahanan energi ini pada masa persidangan dewan di Januari 2016.

“Berkaitan dengan mekanisme pemungutan dan pengelolaan, dan jika memang harus masuk dalam APBN ya mudah saja. Nanti melalui mekanisme APBN-P kita akan usulkan kepada DPR RI,” tutur Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/12/2015).

Sebagai informasi, harga solar turun dari Rp 6.700 per liter turun menjadi Rp 5.650 dan ditambah pungutan premi dana ketahanan energi sebesar Rp 300. Sehingga, harga baru solar menjadi Rp 5.950 per liter.

Sedangkan harga premium turun dari Rp 7.300 menjadi Rp 6.950 ditambah pungutan premi dana ketahanan energi sebesar Rp 200. Sehingga harga baru premium menjadi Rp 7.150 per liter. (detikfinance)

Related posts