Terdakwa Kasus Sabu Kabur Saat Sidang

Banda Aceh (KANAL ACEH.COM) – Tommy Zulkarnain, 28, terdakwa kasus sabu, melarikan diri saat berlangsungnya sidang yang bersangkutan dengan agenda pembacaan pledoi. Terdakwa yang dituntut tujuh tahun penjara tersebut, kabur dari ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, sekira pukul 11.15 WIB, Rabu (6/1)

Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Banda Aceh, Amirudin, Rabu (6/1) menceritakan, terdakwa kabut saat persidangan berlangsung dengan dipimpin majelis hakim Nurmiati, dan didampingi anggota, Achmad Nachrowi, dan Supriadi.

Ketiga hakim tersebut, kata Amiruddin, hanya dapat menyaksikan saat terdakwa kabur dengan berlari cepat meninggalkan ruang persidangan.

Dijelaskannya, saat itu, petugas keamanan tidak begitu ketat menjaga lokasi persidangan, sebab, jelasnya, kasus serupa sering dilakukan dengan pengamanan minimal. “Jadi petugas tidak menyangka terdakwa sangat nekad seperti ini,” tukasnya.

Saat itu, terang Amiruddin, petugas keamanan dari unsur kejaksaan dan kepolisian, duduk di kursi di depan ruang tahanan sementara PN Banda Aceh, jadi saat kejadian tiba-tiba dan sangat cepat itu, petugas tidak tanggap.

“Ini kejadian pertama terdakwa melarikan diri saat sidang,” cetusnya.

Sementara itu, Kapolrestas Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli membenarkan perihal kaburnya terdakwa kasus sabu tersebut. “Iya sudah sudah mendapat informasi itu, dan anak buah telah saya perintahkan untuk mengejar,” jelasnya.

Saat ini, kata Kapolresta, pihaknya juga sudah mendatangai keluarga terdakwa, dan mengimbau kepada mereka jika nanti terdakwa pulang ke rumah saudara, orang tua, atau sanak famili lainnya, untuk kiranya dapat diserahkan ke pihak kepolisian guna dilanjutkan persidangan kepada yang bersangkutan.

Namun, tegas Kapolresta, jika imbauan ini tidak disahuti, maka polisi akan terus memburu terdakwa sampai dapat. “Kalau tidak menyerahkan diri, kita buru sampai dapat,” tandasnya. [Saky]

Related posts