Komisi I Tolak Niat BIN untuk Menambah Kewenangan

Komisi I Tolak Niat BIN untuk Menambah Kewenangan
Kepala BIN, Sutiyoso (liputan6.com)

Jakarta (Kanal Aceh) – Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq, menilai sulit menguji akuntabilitas bagi Badan Intelijen Negara (BIN) bila ingin menambahkan kewenangannya untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku terorisme.

Menurut Mahfudz, kewenangan dalam melakukan penangkapan dan penahanan memang dimiliki kepolisian karena tindakan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian bersifat terbuka sehingga akuntabilitasnya terjaga.

“Tapi, kan intelijen operasinya tertutup. Kalau tertutup diberikan kewenangan menahan dan menangkap, akuntabilitasnya sulit diuji,” ujar Mahfudz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/1).

Akibat perbedaan sistem kerja itulah, lanjut Mahfudz, perlu adanya peningkatan koordinasi antara BIN dengan kepolisian, seperti yang sudah diatur dalam UU No 17 Tahun 2011 tentang Intelijen.

“Maka di UU itu diatur kalau perlu penahanan, intelijen perlu koordinasi dengan kepolisian lalu bersama-sama melakukan penangkapan,” ucap Mahfudz.


Baca juga:

Mantan KaBAIS : Tindakan Kepala BIN salah besar

Kepala BIN Ajukan Surat Permohonan Amnesti Din Minimi ke Presiden


Terkait adanya usulan revisi UU Intelijen yang dilontarkan Kepala BIN Sutiyoso, menurut Mahfudz, hal itu belum secara resmi diusulkan Sutiyoso ke DPR.

“Saya baru dengar pernyataan lisan, tapi belum resmi ke pemerintah dan ke DPR,” kata Mahfudz.

Sebelumnya, Kepala BIN Sutiyoso menyatakan bahwa kewenangan lembaga yang dipimpinnya dalam menangani terorisme memang terbatas. Sutiyoso mengharapkan UU Intelijen Negara direvisi. Hal ini bertujuan untuk memberi kewenangan lebih besar kepada BIN.

“Salah satu jalannya, ya revisi Undang-Undang Intelijen Negara ataupun Undang-Undang tentang Terorisme agar BIN bisa menangkap serta menahan teroris,” ujar Sutiyoso.

Ia mengatakan, negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Prancis, dan negara Eropa lainnya sudah merevisi Undang-Undang Intelijen. Tujuannya agar bisa menangkap terduga teroris. (okezone.com)

Related posts