Pemerintah Aceh diminta lahirkan regulasi terkait kekerasan seksual

Ilutrasi kekerasan seksual. (Merdeka)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh bersama DPRA diminta segera melahirkan sebuah regulasi untuk merespons cepat terkait persoalan kekerasan seksual terhadap anak dan semakin meningkatnya angka perceraian.

“Regulasi yang diterbitkan tersebut merupakan pondasi kuat dalam rumah tangga masyarakat Aceh,” kata Anggota Komisi III DPR, M Nasir Djamil di sela-sela pertemuan dengan sejumlah Hakim Tinggi Mahkamah Syariah Aceh di Banda Aceh, Jumat (13/5).

Ia menjelaskan dalam pertemuan tersebut muncul desakan terhadap Pemerintah Aceh dan DPRA agar segera mengusulkan serta membahas Rancangan Qanun (Raqan) Ketahanan Keluarga.

Desakan tersebut tidak terlepas dari maraknya angka perceraian dan angka kekerasan seksual serta permasalahan sosial lainnya di Aceh.

“Angka perceraian yang kita lihat di Mahkamah Syariah sangat memprihatinkan, angka kekerasan seksual juga marak dalam beberapa hari terakhir, belum lagi persoalan narkoba dan pergaulan bebas,” katanya.

Nasir menjelaskan regulasi yang dihadirkan tersebut tidak cukup sekadar Peraturan Gubernur (Pergub), tetapi harus dalam bentuk qanun, sehingga hadirnya partisipasi masyarakat.

Selan itu keberadaan qanun, dari sisi hierarki juga akan lebih kuat daripada pergub.

“Kalau pergub dikhawatirkan akan digunakan untuk kepentingan politik dari gubernur yang kebetulan akan maju kembali pada Pilkada 2017. Kalau Pergub, gubernur bisa mengklaim bahwa dia peduli, tapi kalau qanun yang terlihat adalah usaha bersama,” katanya.

Nasir mengatakan isi dari qanun ketahanan keluarga antara lain adanya upaya melakukan pembinaan pranikah dan saat sudah menikah dan ini diyakini bisa mengurangi jumlah angka perceraian di Aceh.

“Kasus-kasus seperti perceraian dan kekerasan seksual merupakan salah satu indikasi rapuhnya ketahanan keluarga, padahal sejatinya  keluarga menjadi institusi utama dan pertama dalam pembangunan SDM,” kata Anggota DPR asal Aceh itu. [Antara]

Related posts