Lima qanun akan diparipurnakan

DPRA bahas Qanun Retribusi Jasa Usaha
Ilustrasi - Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRA. (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Wakil Ketua III DPRA, Dalimi mengatakan, pihaknya akan memparipurnakan qanun-qanun yang selama ini sudah diselesaikan oleh legislasi.

Pernyataan itu dikatakan seusai rapat DPRA membahas agenda penjadwalan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh di ruangan badan musyawarah DPR Aceh, Senin (13/6).

“Saat ini kita lagi membahas tiga agenda, salah satunya akan memparipurnakan qanun. Dapat informasi dari legislasi ada sekitar lima qanun akan di paripurnakan,” katanya.

Ia menjelaskan, qanun yang akan diparipurnakan ialah, qanun terkait retribusi jasa umum, itu berkasnya sudah diserahkan ke pimpinan. kemudian, spin off qanun no 9/2004 tentang bank Aceh syariah dari komisi III, dan qanun-qanun yang lagi dibahas oleh komisi VII dan komisi I.

Disamping itu, mengenai agenda yang dilakukan badan musyawarah DPRA kali ini, Ada tiga agenda yang akan dikerjakan, yaitu jadwal LKPJ Gubernur dijadwalkan dalam waktu dekat ini, kemudian paripurna qanun dan mengenai masalah surat perintah perjalanan dinas (SPPD).

“Mengenai jadwal LKPJ, kita jadwalkan diantara tanggal 17 sampai 20, tapi kita masih menunggu konfirmasi ulang dari pak Gubernur,” tutupnya. [Randi]

Related posts