Ombudsman Aceh akan observasi 15 SKPD terkait pelayanan publik

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin. (Antara Foto)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada tahun ini akan melakukan observasi kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Undang-undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Adapun kota/kabupaten yang akan diobservasi yaitu Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Pidie, dan beberapa instansi vertikal,” ujar Taqwaddin Husin, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh setelah memberikan pemaparan terhadap variable yang akan dinilai oleh Ombudsman RI di Aula Bappeda Pemkab Pidie (15/6).

Menurut Taqwaddin, ada 15 SKPD yang akan dilakukan observasi menyangkut pelayanan publik kepada masyarakat, antara lain Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, PTSP/KPPTSP, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Arsip, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial, Badan Penanaman Modal, Dinas Pendidikan, Dinas Pedagangan dan Industri, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pertanian.

Pada SKPD tersebut nantinya akan diberi penilaian yaitu zona merah berarti mengambarkan kepatuhan yang redah, zona kuning berarti mengambarkan kepatuhan yang sedang dan zona hijau menggambarkan kepatuhan yang tinggi.

Adapun variabel yang akan dinilai yaitu produk layanan, biaya atau tarif layanan, jangka waktu layanan, alur pelayanan, maklumat pelayanan, keberadaan fasilitas pendudukng seperti toilet, ruang tunggu untuk pengguna layanan dan komponen-komponen satndar pelayanan yang lainnya.

“Observasi kepatuhan akan kita mulai 18 Juli sampai dengan 18 Agustus 2016. Diharapkan pemerintah daerah untuk menyiapkan diri sebaik-baiknya,” kata Taqwaddin. [Sammy/rel]

Related posts