Ada dugaan penipuan atas nama KPK untuk mempercepat penahanan Ruslan Abdul Gani

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Lembaga swadaya masyarakat Gerakan Antikorupi (GeRAK) Aceh mendesak aparat terkait mengusut dugaan penipuan yang mengatasnamakan institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami mendesak dugaan penipuan yang mengatasnamakan KPK diusut tuntas. Sebab penipuan seperti ini mencederai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Koordinator Badan Pekerja GeRAK Aceh Askhalani di Banda Aceh, Selasa (21/6).

Sebelumnya, GeRAK Aceh menduga adanya penipuan mengatasnamakan KPK-RI untuk mempercepat penahanan Ruslan Abdul Gani yang menjabat Bupati Bener Meriah, Aceh, yang diduga dilakukan oknum anggota LSM beralamat di Suka Bumi, Jawa Barat.

Penahanan Ruslan Abdul Gani terkait kasus korupsi pembangunan pelabuhan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) beberapa waktu lalu.

Berdasarkan fakta dan pengakuan oknum LSM tersebut, kata Askhalani, yang bersangkutan berhasil meraup Rp300 juta untuk mempercepat penahanan Bupati Bener Meriah oleh KPK.

Uang tersebut didapatnya dari perjanjian dengan seorang PNS yang diduga merupakan mewakili dan mengakui sebagai perpanjangan tangan dari pejabat teras di Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.

Dari dokumen dan data yang dihimpun, kata Askhalani, diduga proses penipuan ini berawal dari adanya etiket dan upaya serta komitmen dari LSM tersebut mempercepat pengurusan penahanan dan penindakan terhadap kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala BPKS tersebut.

“Permintaan itu ditanggapi seorang PNS berinisial UY yang bersedia memberikan uang sebesar Rp300 juta. Diduga PNS tersebut berani melakukan praktik ini atas saran dari Penjabat Bupati Bener Meriah,” kata Askhalani.

Dari hasil penelusuran, lanjut dia, diketahui proses pelaksanaan penipuan dan upaya mendapatkan keuntungan ini terjadi di Medan, Sumatera Utara pada 19 Maret 2016.

Berdasarkan surat pernyataan dan pengakuan UY bahwa yang bersangkutan akan mentransfer dana awal Rp50 juta dan sisanya Rp250 juta ditransfer pada akhir April 2016.

“Yang paling menarik dari kasus ini bahwa UY mengklaim bahwa dia melakukan perbuatan tersebut atas perintah dan saran dari Penjabat Bupati Bener Meriah,” ungkap Askhalani.

Oleh karena itu, GeRAK Aceh mendesak penipuan oknum LSM dengan memperdayai para pihak dengan iming-iming mengurus proses percepatan penanganan perkara di KPK harus diungkap oleh pihak kepolisian.

“Termasuk mengusut sumber uang Rp300 juta tersebut. GeRAK Aceh menduga uang itu berasal dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan serta diduga ada unsur politisnya,” ujar Askhalani.

Askhalani mengatakan setelah mengantongi data oknum LSM mengatasnamakan institusi KPK, GeRAK Aceh koordinasi langsung ke bagian humas maupun komisioner KPK.

“KPK menegaskan penahanan Bupati Meriah itu tidak ada hubungan dengan pihak-pihak tertentu apalagi dengan LSM yang mengklaim bisa mengurus percepatan penahanan. Praktik ini merupakan penipuan dan harus diusut tuntas,” kata Askhalani. [Antara]

Related posts