Kaki tangan bandar narkoba jaringan internasional tertangkap

Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto memperlihatkan barang bukti sabu yang dibungkus kemasan teh hijau, Senin (27/6). (Metrotvnews)

Medan (KANALACEH.COM) – Kaki tangan bandar narkoba jaringan internasional kembali tertangkap. Dari tangan tiga orang pengedar sabu, RH, 43; AM, 31; dan AMD,47, petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan menyita barang bukti sabu lima kilogram.

Penangkapan ketiga kaki tangan bandar sabu asal Tiongkok ini bermula saat tersangka RH diringkus pada 22 Juni lalu di kediamannya di Jalan Nyiur I Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan.

Saat RH ditangkap, petugas menyita barang bukti sabu seberat 5,8 gram. RH mengaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya.

“Sabu-sabu ini dari tersangka AMD. Kita lalu melakukan penyamaran dan memancing tersangka AMD untuk bertransaksi 100 gram sabu. AMD menyanggupinya dan kemudian mengirimkan AM yang langsung kita tangkap saat bertransaksi,” kata Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Boy J. Situmorang, di Mapolresta Medan, Senin (27/6/2016).

Pengembangan pun dilakukan setelah mengamankan AM. Petugas menggeledah rumah kost AM yang berada di Jalan Kertas, Gang Buntu, Kecamatan Medan Petisah.

Di sana, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 4,8 kilogram.

“Kita lalu menangkap AMD pada 24 Juni di Jalan Gatot Subroto, Gang Johar, Kelurahan Sei Putih Baru, Kecamatan Medan Petisah,” kata dia.

Sabu yang disita dibungkus dengan kemasan teh hijau seperti yang pernah diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu.

Diduga, ketiga pengedar ini merupakan bagian dari jaringan bandar sabu internasional asal Tiongkok.

Pengembangan pun masih terus dilakukan, petugas mempelajari persamaan modus yang digunakan ketiga pelaku dengan jaringan Tiongkok yang pernah diungkap BNN.

“Mereka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 Miliar,” kata Mardiaz. [Metrotvnews]

Related posts