19 nelayan Indonesia yang ditahan akhirnya dipulangkan

Malaysia bebaskan 19 Nelayan Indonesia (KBRI Kuala Lumpur)

Jakarta (KANALACEH.COM) — Sebanyak 19 nelayan asal Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir yang ditahan Polisi Diraja Malaysia akhirnya dipulangkan. Disampaikan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau, mereka dipulangkan pada Jumat (1/7).

Dilaporkan kantor berita Antara, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Riau, Tien Mastina menyampaikan, “19 nelayan bersama tiga kapal dilepas dari Pusat Tahanan Vessel, Kuala Selangor sekitar pukul 15.00 waktu setempat, dengan dikawal kapal jabatan perikanan Malaysia menuju perbatasan laut Indonesia-Malaysia.”

Katanya, penyidik telah mengembalikan barang-barang yang ditahan. Antara lain, peralatan GPS yang dimiliki nelayan. “Sementara ikan tangkapan telah dilelang dan hasilnya dikembalikan kepada nelayan, berjumlah RM8.000,” ujar Tien lagi.

Tien melanjutkan, atase laut telah berkoordinasi dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai agar kapal TNI AL menjemput di perbatasan sekitar Pulau Jemur.

Dalam perjalanan pulang ke Kabupaten Rokan Hilir, satgas juga telah memberikan bantuan logistik dan pakaian. “Sampai saat ini kondisi para nelayan dalam keadaan sehat dan baik,” kata Tien.

Penangkapan nelayan oleh pihak Malaysia terjadi sekitar sepekan lalu. Mereka dikabarkan diamankan di daerah perbatasan antara laut Indonesia dengan Malaysia, yang lokasinya masih berada di daerah Limau Kapas, Rohil. Alasannya, mereka dituding mencari ikan. Saat itu polisi laut Malaysia sedang patroli dan mendekati tiga kapal nelayan di Selat Malaka. [CNN Indonesia]

Related posts