KPU: Belum ada tafsir mutlak terkait cuti kampanye calon petahana

Ilustrasi KPU. (Merdeka)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, belum ada tafsir mutlak terkait cuti calon kepala daerah petahana selama masa kampanye.

Saat ini, KPU masih menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menjabarkan aturan teknis dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“KPU sampai sekarang belum menetapkan peraturan KPU mengenai kampanye, termasuk bagaimana petahana berkampanye. Kami sedang memproses penyelesaian Peraturan KPU itu,” ujar Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (9/8).

Juri mengatakan, KPU masih menggodok aturan teknis terkait pasal cuti saat kampanye bagi calon kepala daerah petahana.

Untuk menetapkan aturan teknis tentang cuti kepala daerah petahana ketika kampanye, KPU berkonsultasi dengan DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi, kita tunggu saja bagaimana formulasinya ke depan,” ujar Juri.

Selasa siang ini, KPU akan melaksanakan koordinasi dengan Kemendagri terkait lima poin PKPU. Tetapi, ia memastikan, aturan soal cuti kampanye tak termasuk di dalam pembahasan.

“Jadi ya paling lambat pada minggu-minggu ini lah kami akan masukkan draf tentang cuti saat kampanye ini,” ujar Juri.

Belum lama ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merasa keberatan jika pengaturan soal cuti selama masa kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Karena itulah, ia mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar tak perlu cuti kampanye. Untuk Pilkada 2017, masa cuti kampanye diatur dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 atau sekitar empat bulan. [Kompas]

Related posts