Sekda Aceh ingatkan PNS agar netral hadapi pilkada

Sosialisasi netralitas PNS dalam Pilkada di Aula Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh, Banda Aceh, Kamis (11/8). (Humas Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sekretaris Daerah Aceh, Dermawan mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam menghadapi proses Pilkada 2017.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Syahrul Badruddin saat membacakan sambutan Sekda Aceh pada acara pembukaan sosialisasi netralitas PNS dalam Pilkada di Aula Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh, Banda Aceh, Kamis (11/8).

Sikap netral yang dimaksud adalah pelarangan para ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS untuk tidak terlibat dalam segala kegiatan yang bersifat mendukung salah satu kandidat dalam proses pelaksanaan pilkada.

Ketentuan mengenai larangan PNS untuk terlibat dalam pilkada ini menurut Syahrul sangat jelas seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mempertegas jarak antara birokrasi dan politik.

“Ketentuan mengenai larangan ini tidak lain ditujukan untuk mendorong aparatur sipil negara agar lebih berkonsentrasi pada kualitas kerja dan menjalankan peran ASN dengan bersikap jujur, bertanggung jawab, dan tidak terlibat dalam aktivitas politik,” katanya.

Syahrul menegaskan bahwa tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta pemilihan kepala daerah di 20 kabupaten/kota di Aceh telah dimulai sejak pekan lalu.

“Oleh sebab itu seluruh aparatur sipil negara di Aceh perlu kami ingatkan kembali mengenai etika yang harus ditaati dalam menyikapi pilkada akan berlangsung secara serentak pada 15 Februari mendatang,” ujarnya.

Hal tersebut mencakup keikutsertaan sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, dan/atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas neggara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon serta terlibat mengarah keberpihakan terhadap pasangan calon. [Sammy/rel]

Related posts