Gubernur Sultra tersangka korupsi izin tambang

Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam jadi tersangka korupsi di KPK. (Antara Foto)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam perizinan tambang di provinsi tersebut.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan, penetapan Nur Alam sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terkait persetujuan izin usaha tambang di Sultra tahun 2009-2014.

“KPK telah menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak lagi dan menetapkan NA Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka,” ujar Laode di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (23/8).

Laode menjelaskan Nur Alam diduga telah melakukan perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Dia memaparkan ada sejumlah aturan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Nur Alam kepada PT AHD yang diduga sebagai bagian dari modus korupsinya. PT AHD adalah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra.

Kebijakan yang dikeluarkan Nur Alam kepada PT AHD, yaitu Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan dan Ekplorasi, serta SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Pertambangan Operasi Produksi.

“SK tersebut diduga dikeluarkan tidak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Laode menyampaikan, atas tindakannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hingga kini, Laode mengaku tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menghitung korupsi yang dilakukan oleh Nur Alam.

Walaupun demikian, berdasarkan perkiraan sementara, KPK menduga kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan Nur Alam sangat besar.

Untuk diketahui, Nur Alam adalah kader Partai Amanat Nasional. Dia adalah merupakan petahana Gubernur Sultra setelah sebelumnya menjabat pada periode 2008-2013. [CNN Indonesia]

Related posts