PWI Pusat SK-kan pemberhentian Muhammad Saleh

SK pemberhentian Muhammad Saleh oleh PWI Pusat. (Dok AJNN)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memperkuat pemberhentian Pemimpin Redaksi Tabloid Modus Aceh, Muhammad Saleh dari keanggotaan PWI. Keputusan itu disampaikan melalui surat nomor 747/PWI-P/LXX/2016, tanggal 10 Agustus 2016.

Ketua PWI Aceh Tarmilin Usman menyebutkan, surat itu dikirimkan PWI Pusat menanggapi pembelaan Muhammad Saleh dalam Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Aceh akhir 2015 lalu dan memperkuat Surat Keputusan (SK) PWI Pusat Nomor 192-PLP-/PP-PWI/2015, tentang tindakan organisatoris terhadap Muhammad Saleh.

“Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Margiono dan Sekretaris Jendral PWI Hendry Ch Bangun,” katanya.

Tarmilin menambahkan, Muhammad Saleh sudah mengembalikan kartu keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), ke Kantor PWI Aceh, Senin (22/8).

Untuk diketahui, Saleh diberhentikan dari PWI karena ditengarai telah melakukan pelanggaran kode etik. Saat dikonfirmasi ihwal surat itu, Muhammad Saleh tidak menjawab panggilan dan pesan singkat yang dikirimkan juga tidak direspons. [AJNN]

Related posts