Dana Alokasi Umum untuk Aceh Utara ditunda, bupati diminta bertanggung jawab

Pj Ketua BEM UNIMAL, Zahri Abdullah. (Ist)

Lhoksukon (KANALACEH. COM) – Pj Ketua BEM UNIMAL, Zahri Abdullah mendesak Bupati Aceh Utara bertanggung jawab atas ditundanya Dana Alokasi Umum (DAU) oleh Menteri Keuangan RI akibat kelalaian Pemkab Aceh Utara dalam mengejar target realisasi anggaran tahun 2016.

Penentuan daerah yang ditunda penyaluran dana DAU dan besaran penundaan penyaluran didasarkan pada perkiraan fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas daerah pada akhir tahun 2016 yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi dan sedang.

“DAU Aceh Utara ditunda pembayarannya sebesar Rp60,8 milyar. Apabila realisasi penerimaan negara tahun 2016 tidak mencukupi, maka sisa dana DAU tidak disalurkan pada tahun ini,” kata Zahri, Senin (5/9).

Lanjutnya, seperti diketahui dana DAU tersebut digunakan untuk belanja langsung seperti gaji pegawai dan kebutuhan operasional lainnya. Apabila DAU Aceh Utara tidak bisa disalurkan tahu ini, maka imbasnya terjadi kegaduhan dalam tata kelola pemerintahan.

“Dan sangat berdampak luas akibat daerah devisit anggaran dalam membayar gaji pegawai dll. Pemkab Aceh Utara harus mencari cara untuk menutupi anggaran DAU dengan memaksimalkan dana alokasi khusus (DAK) dan dana perimbangan (dana bagi hasil migas).

“Seharusnya Pemkab bisa mendeteksi hal tersebut dengan melihat situasi kondisi keuangan negara sekarang ini,” tegasnya.

Untuk diketahui dana DAU ditahan oleh Menteri Keuangan yang tertuang dalam peraturan No 125/PMK.07/2016 tentang penundaan penyaluran sebagian dana alokasi umum 2016. [Rajali Samidan]

Related posts