Mantan Menteri Lingkungan Hidup: KEL harus masuk RTRW Aceh

Mantan Menteri Lingkungan Hidup, Emil Salim. (Ist)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Mantan Menteri Lingkungan Hidup, Emil Salim menegaskan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) harus masuk dalam qanun atau peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh.

“KEL ini merupakan kawasan strategis nasional. KEL diatur dalam aturan perundang-undangan. Karena itu, KEL harus dimasukkan dalam Qanun RTRW Aceh,” ungkap Emil Salim di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/9).

Emil Salim hadir di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan terhadap Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPRA karena tidak masuknya nomenklatur KEL dalam Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW Aceh.

Gugatan tersebut dilayangkan sejumlah warga Aceh yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM). Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Jakarta Pusat.

Guru besar Universitas Indonesia tersebut hadir ke persidangan sebagai saksi ahli. Selain Emil Salim, kuasa hukum penggugat juga menghadirkan Syahrul, dosen Fakultas Pertanian Unsyiah, Banda Aceh.

Emil Salim dalam keterangannya sebagai saksi ahli menyebutkan bahwa pembentukan KEL sudah sejak lama diperjuangkan. Perjuangan pembentukan KEL dilakukan mulai tahun 1920.

“Saat itu, para pemimpin lokal menentang invasi kolonial yang ingin mengkonversi hutan dan membuka pertambangan dan perkebunan. Namun, para pemimpin lokal menolaknya karena didasarkan pada keunikan KEL dari segi keanekaragaman hayati,” kata Emil Salim.

Selain sudah diperjuangkan sejak lama, Emil Salim menjelaskan bahwa KEL merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN). Kawasan itu dibentuk untuk kepentingan nasional, meliputi pertahanan dan keamanan negara serta ekonomi, sosial dan geopolitik.

“Jadi, penghapusan KEL tidak bisa serta merta dilakukan. Termasuk menghapusnya dari RTRW Aceh. KEL merupakan satu sari 25 kawasan ekosistem dunia yang penting dan unik,” ujarnya.

Senada juga diungkapkan Syahrul. Ia mengatakan, KEL merupakan kawasan terpenting yang harus diproteksi.

“KEL memang tidak identik dengan kawasan lindung, kawasan suaka alam, suaka margasatwa, dan lainnya. Namun, semua kawasan itu menjadi wilayah KEL karena keunikannya,” ungkapnya.

Menurut Syahrul, KEL meliputi Taman Nasional Gunung Leuser dan ratusan ribu hektare kawasan lindung, suaka margasatwa yang ada di Aceh dan sebagian di Sumatera Utara.

“Di KEL, ada ratusan aliran sungai yang saling terhubung dan berasal dari sumber utama yang satu. Jika satu terganggu, maka memberi dampak pada sungai-sungai lainnya. Karena itu, KEL harus diproteksi,” tuturnya. [Sammy/rel]

Related posts