Mantan Hakim MK: Mendagri dan gubernur langgar hukum terkait Qanun RTRW Aceh

Mantan Hakim MK: Mendagri dan gubernur langgar hukum terkait Qanun RTRW Aceh
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi RI, Prof Maruarar Siahaan. (Ist)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi RI, Prof Maruarar Siahaan menyatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Aceh telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh.

“Mendagri, Gubernur Aceh, maupun Ketua DPRA sebagai penyelenggara negara yang digugat ke pengadilan telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dikeluarkannya Qanun RTRW Aceh,” kata Maruarar Siahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/9).

Rektor Universitas Kristen Indonesia ini dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai saksi ahli dalam gugatan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh 2013-2033.

Qanun atau peraturan daerah itu digugat ke pengadilan oleh sejumlah warga Aceh yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM) karena tidak masuknya nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dalam qanun tersebut.

Maruarar Siahaan menegaskan KEL merupakan satu dari lima kawasan strategis nasional di Aceh dan itu tertuang dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, aturan yang lebih tinggih dari qanun. Dengan tidak memasukkannya dalam peraturan daerah di Aceh, maka hal itu sama saja mengabaikan amanah peraturan di atas qanun.

Selain itu, katanya, Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh itu juga mengabaikan konstitusi karena tidak mengakomodir masyarakat adat, wilayah mukim. Padahal, wilayah mukim tersebut sebagai identitas adat masyarakat Aceh, diatur dalam pasal 18 UUD 1945.

Ia menyatakan Mendagri melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai mengawasi Gubernur Aceh dan Ketua DPRA tidak menggunakan wewenangnya yang menjadi tanggung jawabnya sebagai pengawas perwakilan pemerintah pusat, sehingga lahir qanun RTRW tanpa mengakomodir kawasan strategis nasional.

Koordinator Tim Kuasa Hukum GeRAM Nurul Ikhsan mengatakan, kliennya menggugat Mendagri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPRA ke pengadilan agar penyelenggara tersebut memasukkan KEL, wilayah mukim, maupun jalur evakuasi bencana dalam Qanun Nomor 19 Tahun 2013.

“Tuntutan dari klien kami bukanlah materi. Tapi, tuntutan gugatan GeRAM agar Mendagri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPRA mengakomodir KEL, wilayah mukim, jalur evakuasi bencana, maupun kawasan strategis lainnya dalam Qanun RTRW Aceh,” ujarnya. [Sammy/rel]

Related posts